DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan ibu tiri di Badung, Bali berinisial AAPP dan AABAW dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/8/2026).

AAPP dituntut 1 tahun 8 bulan, sedangkan AABAW dituntut 8 bulan penjara.

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum AAPP dan AABAW, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu berat. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Baca juga :  Sidang Pemeriksaan Saksi Penggugat Kasus Sengketa Raffles Bali Berjalan Panas

“Menurut kami terlalu berat. Menurut saya, percobaan saja,” kata Cahaya seusai persidangan.

Cahaya juga mempersoalkan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurut dia, bukti yang digunakan untuk mendukung dugaan penganiayaan tidak berupa visum et repertum, melainkan hanya rekam medis dan foto.

“Berdasarkan bukti yang diajukan, tidak berdasarkan visum et repertum, melainkan hanya rekaman medis dan foto secara sepihak. Jadi, kurang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca juga :  Kasus Bendesa Adat Berawa Dipraperadilkan

Di samping itu, ia mengatakan majelis hakim juga perlu menguji keterangan para saksi dengan fakta persidangan. Sebab, menurut Cahaya, tidak semua saksi melihat langsung peristiwa yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Cahaya juga menyoroti jarak waktu antara dugaan penganiayaan dan laporan polisi. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada tahun lalu, dan baru dilaporkan sekitar enam bulan setelah kejadian.

“Seharusnya kalau memang terjadi tindak pidana itu, langsung melakukan laporan dan visum. Jadi, dapat kita terima buktinya,” kata dia.

Cahaya mengatakan perkara tersebut bermula dari persoalan internal keluarga terkait barang warisan. Menurut dia, pihak kliennya sempat berupaya mengundang keluarga untuk membahas persoalan tersebut.

Baca juga :  Merasa Fakta Tak Dipertimbangkan, Tim Hukum Togar Situmorang Siap Tempuh Banding

Namun, upaya itu justru berujung pada laporan polisi terkait dugaan penganiayaan. Karena itu, dia berharap persoalan tersebut turut menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Ini persoalan internal keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan dalam keluarga,” ujarnya.

Cahaya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada kedua terdakwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan.

Adapun pembacaan pledoi dari terdakwa akan dilakukan pada pekan depan.

Reporter: Agus Pebriana