Uji Keadilan, Togar Situmorang Ajukan Praperadilan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Advokat Dr. Togar Situmorang resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Dps, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.
Dalam keterangan pers, Jumat (31/10/2025), tim kuasa hukum Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan cacat formil dan substansial dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Menurut tim hukum, penyidikan terhadap Togar Situmorang bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 20 November 2023, yang sejatinya bersumber dari sengketa perdata antara pelapor dan terlapor.
“Kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau mekanisme etik profesi advokat, bukan dengan kriminalisasi terhadap pelaksanaan profesi,” tegas Fahri Bachmid.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya kehilangan dasar legitimasi sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 25 Maret 2025 dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada 10 Juli 2025.
“Sejak saat itu, penyidikan kehilangan dasar hukumnya karena tidak ada penyerahan berkas tahap I dalam waktu 60 hari sebagaimana diatur KUHAP,” tambahnya.
Namun demikian, pada 27 Agustus 2025, penyidik tetap memanggil Togar Situmorang untuk diperiksa sebagai tersangka, dan pada 2 September 2025, dilakukan penangkapan serta penahanan berdasarkan Sprindik dan SPDP baru, tanpa adanya penghentian penyidikan sebelumnya.
Menurut Fahri, permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Bali.
“Sejak SPDP lama dikembalikan, penyidikan secara yuridis tidak sah lagi. Maka seluruh tindakan setelah tanggal tersebut, termasuk penetapan tersangka, pemanggilan, dan penahanan, tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan Sprindik dan SPDP baru tanpa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti pengabaian hak imunitas profesi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Perbuatan yang disangkakan kepada klien kami terkait langsung dengan pelaksanaan profesinya sebagai advokat. Seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan kriminalisasi,” ujar Fahri.
Tim hukum optimistis Pengadilan Negeri Denpasar akan menegakkan prinsip keadilan dan objektivitas dalam perkara ini.
“Kami percaya hakim praperadilan akan memutus berdasarkan hukum yang sah dan menjunjung tinggi independensi peradilan,” kata Fahri.
Ia juga mengimbau semua pihak, termasuk media, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan resmi.
“Melalui mekanisme praperadilan ini, kami berharap kebenaran hukum terungkap dan hak-hak klien kami dipulihkan secara bermartabat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan