DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi hingga anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menjabat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepastian status tersangka itu terlihat setelah Adrianto dan tujuh orang lainnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.48 WIB. Kedelapan orang tersebut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Baca juga :  Dari Sengketa Tanah ke OTT KPK, Jejak Suap HGB Summarecon Terbongkar

Selain Adrianto dan Lampri, KPK juga menetapkan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Kemudian Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, kedelapan tersangka kemudian digiring petugas KPK menuju mobil tahanan. Mereka selanjutnya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Penetapan delapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari OTT yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan total 17 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Baca juga :  KPK OTT di Bogor, Pejabat Kantah Diciduk!

Mereka yang diamankan berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor pertanahan, pihak swasta, hingga pihak lainnya.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang yang diamankan sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.

Baca juga :  Baru Dilantik Februari, Pejabat Pengawas Pertanahan Sudah Terjerat OTT KPK: “Ini Bukan Oknum, Ini Jaringan”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penyelidikan tertutup kasus tersebut.

“Kemudian dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Reporter: Satrio
Editor: Irawan