KPK Geledah PUPR hingga Rumah Pejabat Muara Enim, Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti yang dapat memperkuat penyidikan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.
Menurut Budi, KPK masih menelusuri secara detail proyek pengadaan yang menjadi objek perkara, termasuk dugaan keterkaitannya dengan pengadaan penerangan jalan umum (PJU).
“Untuk detail pengadaannya, kami masih terus melakukan penelusuran. Jadi memang ada dugaan alat bukti-alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk melakukan pendalaman terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, termasuk di lingkungan Dinas PUPR,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Selain kantor Dinas PUPR, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim.
Budi menjelaskan, penggeledahan di kantor PBJ dilakukan untuk memperoleh bukti terkait proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“Nah, ini masih terus didalami, termasuk juga penggeledahan yang dilakukan di kantor PBJ. Artinya memang penyidik butuh untuk mendapatkan bukti-bukti terkait dengan proses mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.
Tak hanya kantor pemerintahan, KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya yang merupakan rumah para pihak terkait perkara tersebut.
“Termasuk juga hari ini ada penggeledahan di dua lokasi lainnya, yaitu di rumah para pihak. Tentunya itu juga bagian dari serangkaian kegiatan penggeledahan di perkara ini,” tutur Budi.
Di sisi lain, KPK juga memeriksa seorang saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam perkara dugaan korupsi terkait temuan audit BPK di wilayah Sumatera Selatan.
Budi mengatakan, saksi tersebut pernah bertugas sebagai auditor BPK untuk wilayah Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme audit yang dilakukan terhadap pemerintah daerah di wilayah tersebut.
“Jadi untuk saksi yang diperiksa hari ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada temuan audit BPK di wilayah Sumatera Selatan, memang penyidik membutuhkan keterangan dari saksi dimaksud yang pernah bertugas sebagai auditor untuk wilayah Sumatera Selatan,” kata Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami praktik-praktik audit yang selama ini dilakukan auditor BPK ketika melakukan audit kinerja terhadap pemerintah daerah di Sumatera Selatan.
“Sehingga dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme, dan juga praktik-praktik sebelumnya yang dilakukan oleh auditor BPK untuk wilayah Sumatera Selatan dalam melakukan audit kinerja kepada pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya praktik dugaan suap untuk mengondisikan temuan audit BPK yang berpotensi terjadi di daerah lain.
“Artinya, dari keterangan-keterangan saksi dimaksud ini untuk melengkapi apakah praktik-praktik dugaan suap berkaitan dengan pengondisian temuan audit BPK ini juga ada potensi, peluang terjadi di daerah-daerah lain, itu semuanya didalami,” tutur Budi.
Budi menegaskan, pengembangan perkara tidak hanya ditujukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memperkuat upaya pencegahan.
“Sehingga ini juga penting, karena setiap penanganan perkara yang KPK lakukan ini selalu jadi pintu masuk untuk langkah-langkah pencegahan berikutnya,” katanya.
Menurut Budi, pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan agar langkah pencegahan korupsi dapat dilakukan secara lebih konkret dan menyasar titik rawan yang sebenarnya.
“Sehingga ketika permasalahan itu bisa kita ungkap secara utuh dan menyeluruh, maka kemudian langkah-langkah pencegahannya juga bisa lebih tajam dan konkret, karena bisa masuk ke dalam permasalahan-permasalahan yang betul-betul menjadi potensi terjadinya suatu tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan