OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB Summarecon, Ratusan Miliar Diamankan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Puluhan koper berisi uang tunai menjadi salah satu barang bukti dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan. Uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan pengembang Summarecon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut ditemukan dalam boks, kardus hingga koper. Total kemasan yang diamankan mencapai sekitar 20 koper.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.
OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Budi mengatakan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan adanya penerimaan-penerimaan lainnya.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.
Ketika ditanya mengenai pihak pengembang yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut, Budi menyebut Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail konstruksi dugaan suap tersebut. Termasuk siapa pihak yang diduga memberikan dan menerima uang dalam proses pengurusan HGB.
KPK juga belum menjelaskan apakah pihak dari PT Summarecon Agung Tbk turut diamankan dalam OTT tersebut. Budi mengatakan, informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Selain pejabat ATR/BPN, KPK turut mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Menurut Budi, keberadaan sejumlah pihak tersebut diperlukan untuk membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara yang tengah didalami.
“Artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini. Sehingga setiap keterangannya, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” tutur Budi.
KPK saat ini masih menghitung uang yang diamankan serta memeriksa 17 orang tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK nantinya akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara, termasuk dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan