DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang perkara pemalsuan silsilah terkait kepemilikan tanah waris yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/6/25) menghadirkan 3 saksi penggarap dan kerabat. Ketiganya yakni, Anak Agung Subagia Yasa, I Ketut Murbawa, dan I Wayan Dora.

Anak Agung Subagia Yasa dalam kesaksiannya di muka sidang menegaskan tanah sawah yang yang diklaim pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci merupakan tanah milik keluarga Jero Kepisah ahli waris dari I Gusti Gede Raka Ampug.

Subagia Yasa menuturkan tanah tersebut telah turun temurun dikelola keluarga Jero Kepisah. Sepengetahuannya, Subagia Yasa mengatakan leluhur Jero Kepisah, I Gusti Gede Raka Ampug juga dikenal dengan beberapa nama.

“Setahu saya itu leluhur ibu saya, setau saya beliau banyak memiliki tanah. Beliau juga memiliki banyak nama panggilan tapi orangnya tetap satu. Ada Namanya Gusti Gede Raka Ampuk, ada nama Gusti Raka,” terangnya.

Baca juga :  Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Divonis Delapan Tahun Penjara

“Karena beliau punya banyak nama, banyak juga punya penggarap-penggarap. Hasil dari sawah tersebut diaturkan dan diberikan ke Gusti Gede Jero Kepisah,” imbuhnya.

Senada, saksi Ketut Murbawa mengaku tidak tahu menahu dengan Anak Agung Eka Wijaya atau Jero Jambe Suci yang mengklaim tanah tersebut. Ketut Murbawa mengungkapkan sejak tahun 80-an menggarap lahan tersebut.

“Saya menyetor hasil tanah ke Jero Kepisah. setahun dua kali saya nyetor ke Jero Kepisah. Kalau Jro Jambe Suci saya tidak kenal.”

“Saya menggarap tanah dari tahun 80 -an. Luas tanah 60-an. Penyetoran tidak tentu. Kadang-kadang Rp 3 juta. Tapi kalau seperti sekarang ini saya tidak dapat ya tidak saya setor. Tanah itu milik Jero Kepisah. lokasinya di Subak Kerdung Banjar Pitik,” ujarnya.

Baca juga :  Sidang PT DOK Kembali Digelar, Kini Terungkap 5 Terdakwa Sebagi Komisaris

Senada dengan dua saksi sebelumnya, Wayan Dora mengisahkan sejak kecil mengetahui lahan itu milik keluarga Jero Kepisah dan sering bermain layangan di lahan itu. Selain itu, setiap musim panen keluarga Jero Kepisah selalu mengontrol hasil panennya.

“Waktu saya kecil saya melayangan sudah tahu itu milik agung kepisah. Setiap panen biasanya Agung Kepisah akan kesana ke sawah itu, mengontrol hasil panennya. Itu zaman saya kecil,” ungkapnya.

Selanjutnya saat dewasa, Wayan Dora minta agar diizinkan menggarap lahan tersebut. Hingga saat ini, katanya, sudah menggarap lahan tersebut selama 50 tahun.

Baca juga :  Jelang Pembacaan Putusan 5 Terdakwa PT DOK, Korban Minta Hakim Berikan Keadilan

“Zaman saya dewasa, saya mintalah sama Anak Agung Gusti Ngurah Oka Alit Mas yang merupakan bapak Ngurah Agung. Saya minta untuk bisa menggarap kalau tidak salah kurang lebih 50 tahun saya menggarap tanah.
Saya sendiri yang garap dari zaman Anak Agung Ngurah Oka,” terangnya.

Wayan Dora juga mengungkapkan selalu menyetorkan hasil panen ke Jero Kepisah setiap enam bulan.

“Kalau diserahkan terakhir ada 6 bulan lalu terakhir. Tahun 2024 kemarin diserahkan juga. Hasil sendiri yang diserahkan itu paling tidak Rp 25 juta dengan luas tanah sekitar 1,30 hektar,” sebutnya.

“Harapan saya biar tenang dan kembali. Yang pantas memiliki tanah tersebut,” tandasnya.

Reporter: Yulius N