DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang lanjutan perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 6 Mei 2025 diwarnai ketegangan.

Ketua Majelis Hakim, Heriyanti yang memimpin persidangan itu, menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berkomitmen dengan kesepakatan bersama terkait jadwal persidangan.

Pasalnya, persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita, terpaksa harus dimulai pukul 15.00 Wita karena ketidakjelasan alasan JPU.

“Saudara jaksa harap komitmen dengan kesepakatan kita bersama, kami sudah menunggu dari jam 09.00. Jadi ini teguran keras kepada jaksa supaya tidak terlalu molor seperti ini. Persidangan lain terpaksa kami harus tunda karena hanya menunggu saudara jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Heriyanti kepada JPU.

Baca juga :  Kontroversi Perkara Silsilah Jero Kepisah Tuai Sorotan Publik

JPU beralasan mengulur waktu karena masih menunggu saksi ahli. Namun, saksi ahli diketahui telah hadir di PN Denpasar pukul 09.30 Wita.

Kadek Duarsa, kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka menilai JPU sengaja mengulur waktu persidangan. Mereka merasa ditipu dan dipermainkan oleh JPU. Bahkan menurutnya bukan baru kali ini, tetapi sudah berkali-kali.

“Jaksa Penuntut Umum bilang menunggu saksi ahli, padahal ahli jam 09.30 sudah disini,” ujar Kadek Duarsa.

Baca juga :  Kasus Perpajakan, JPU Tuntut Terdakwa 2 Tahun Penjara

Diketahui sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dan kelengkapan bukti-bukti surat. Dalam persidangan, bukti-bukti surat yang seharusnya disajikan JPU, justru disajikan oleh penyidik polisi.

Tindakan JPU dan penyidik ini dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana. Pasalnya, barang bukti maupun alat bukti perkara seharusnya semua sudah ada di tangan JPU saat pelimpahan perkara oleh penyidik atau P21.

“Itu sebenarnya tidak boleh dilakukan, karena seolah-olah ndak ada P21 atau tahap 2, dan yang melimpahkan (perkara) ini bukan penyidik tapi JPU,” ujar Made Somya Putra, anggota tim hukum lainnya.

Baca juga :  Ulah Mafia Tanah di Bali? Kuasa Hukum Ungkap Perkara Jero Kepisah Harusnya Perdata Bukan Pidana

Bahkan kata Made Somya lebih lanjut, bukti-bukti surat yang disajikan tidak pernah diperlihatkan di persidangan-persidangan sebelumnya. Namun, tiba-tiba muncul bukti-bukti surat yang jumlahnya mencapai ratusan.

“Jaksa sudah tidak jujur dalam persidangan ini. Kenapa? Karena sudah disepakati bahwa yang dilimpahkan itu adalah alat bukti yang sudah diperlihatkan di persidangan. Tapi kemudian bersama dengan polisi (penyidik) menyajikan hampir 200 bukti surat yang sebenarnya tidak pernah disajikan dalam persidangan,” katanya.

Reporter: Yulius N