DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan hingga Rabu (16/9/2026), belum ada langkah pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut. Namun, kata Budi, KPK akan mengumumkan ke publik jika memang dibutuhkan atau telah dilakukan pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri.

“Terkait dengan upaya-upaya pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak tertentu, saat ini belum ada. Nanti kalau memang ada, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Budi, Rabu (16/9/2026), malam.

Nama Nusron ikut menjadi sorotan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Empat dari delapan tersangka tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca juga :  Bos Summarecon Hingga Anak Buah Nusron Wahid Resmi Berstatus Tersangka

Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Keterkaitan Nusron dalam perkara ini masih berupa pendalaman penyidik. KPK sebelumnya menyebut Erwin memiliki akses kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Sontang Coin Manurung.

Dalam konstruksi dugaan suap HGB Summarecon, Erwin disebut menjadi penghubung antara pihak Summarecon dan Sontang. KPK menduga pihak Summarecon menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari uang tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diserahkan Erwin kepada Sontang.

Baca juga :  Baru Dilantik Februari, Pejabat Pengawas Pertanahan Sudah Terjerat OTT KPK: “Ini Bukan Oknum, Ini Jaringan”

Selain itu, KPK juga tengah mendalami apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah dalam rangkaian perkara tersebut. Budi sebelumnya mengatakan penyidik akan menelusuri alur uang sekaligus alur perintah untuk mengetahui hubungan dan keterkaitan masing-masing pihak.

Adapun Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK juga belum memastikan kapan atau apakah Nusron akan diperiksa karena keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Budi mengatakan KPK tetap meyakini seluruh pihak, termasuk pejabat publik, akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya,” ujar Budi.

“Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” katanya.

Baca juga :  KPK OTT di Bogor, Pejabat Kantah Diciduk!

Budi menambahkan, bentuk sikap kooperatif tersebut antara lain hadir ketika dipanggil penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. “Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK masih berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dalam proses penyidikan. Koordinasi dapat dilakukan dengan PPATK, Kepolisian, Samsat hingga ATR/BPN untuk membantu penelusuran aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara.

“Termasuk kepada ATR/BPN sendiri, ya, berkaitan dengan aset-aset dalam bentuk pertanahan,” kata Budi.

KPK juga masih mempersiapkan sejumlah upaya penyidikan lainnya, termasuk kemungkinan penggeledahan maupun tindakan penyidikan lain yang dianggap diperlukan.

“Saat ini masih kami persiapkan, ya, untuk upaya-upaya yang dibutuhkan oleh penyidik dalam tahapan penyidikan perkara ini. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” tutur Budi.

Reporter: Satrio
Editor: Nyoman