DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menyisakan ironi yang menyengat, sejumlah pejabat yang seharusnya menjadi garda pengawasan pertanahan justru ikut terjerat, padahal baru dilantik pada Februari 2026, tak sampai delapan bulan sebelum tertangkap.

Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti keras ironi tersebut sekaligus mendesak KPK tidak berhenti pada penangkapan individu, melainkan membongkar jaringan yang memungkinkan kewenangan pertanahan diperjualbelikan.

“Sungguh sangat ironis, pejabat yang ditugaskan untuk menertibkan dan mengawasi di Kementerian ATR/BPN baru dilantik pada Februari 2026, kok sudah terlibat urusan korupsi,” ujar Parta dalam siaran pers, Senin (15/9/2026).

Dalam OTT yang berlangsung Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang. Daftarnya mencakup pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, pimpinan perusahaan properti terbuka, politikus, hingga mantan kepala daerah. KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper dan kardus, dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga :  Dari Sengketa Tanah ke OTT KPK, Jejak Suap HGB Summarecon Terbongkar

Bagi Parta, komposisi pihak yang diamankan ini menjadi bukti bahwa persoalan tersebut jauh lebih dalam dari sekadar kesalahan individu.

“Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan ini bukan sekadar persoalan oknum. Kita bicara pejabat pusat, kepala kantor pertanahan, korporasi, dan perantara politik. Kalau pemerintah terus berlindung di balik kata ‘oknum’, kita tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Yang harus dibongkar adalah jaringannya,” tegas Parta.

Parta juga mengungkap bahwa OTT ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Sepekan sebelum OTT, Polda Metro Jaya telah menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait dugaan pemalsuan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Bojonggede.

“Dari persoalan PTSL hingga OTT KPK, ada persoalan tata kelola pertanahan yang harus dibongkar. Hak atas tanah tidak boleh menjadi komoditas yang bisa diperoleh melalui uang, akses, dan kekuasaan,” tegasnya.

Baca juga :  Bos Summarecon Hingga Anak Buah Nusron Wahid Resmi Berstatus Tersangka

Ia menambahkan, keterlibatan dua Dirjen, Kepala Kantor Pertanahan Bogor, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang dalam satu kasus yang sama menunjukkan bagaimana kewenangan penerbitan HGB, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak pengelolaan lainnya kerap dijadikan “lompatan” untuk praktik korupsi.

“Oleh karena itu saya mendukung KPK untuk membongkar kasus ini setuntas-tuntasnya,” kata Parta.

Yang menambah ironi, Parta menyebut dirinya sudah mempertanyakan celah pengawasan di BPN ini dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI pada 3 September 2026, hanya 12 hari sebelum OTT berlangsung.

“Dua belas hari lalu saya bertanya di Baleg, apakah undang-undang bisa membatasi praktik menyimpang di BPN. Hari ini KPK memberi jawaban dengan cara yang telanjang. Persoalannya bukan hanya norma, tetapi juga praktik dan pengawasan kewenangan,” ujarnya.

Baca juga :  KPK OTT di Bogor, Pejabat Kantah Diciduk!

Parta mendesak KPK menelusuri aliran dana melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menguji kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia juga mendorong sejumlah langkah lanjutan, evaluasi penerbitan HGB berskala besar, pembenahan sistem pengawasan internal ATR/BPN, koordinasi antara KPK dan Polri dalam perkara-perkara terkait, serta penguatan RUU Reforma Agraria dan RUU Perampasan Aset.

“Uang sebanyak itu tidak muncul begitu saja. Negara harus tahu dari mana asalnya, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan aset apa yang diperoleh. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan,” kata Parta.

Ia menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para pihak yang diamankan. Namun menurutnya, negara tidak boleh menunggu putusan pengadilan untuk mulai membenahi sistem yang telah menunjukkan banyak kebocoran.

Reporter:
Editor: Irawan