DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga petinggi PT Summarecon Agung Tbk.

Kasus tersebut ternyata bermula dari sengketa tanah yang berkaitan dengan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Taufik, dugaan korupsi tersebut kemudian mengarah pada proses pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan pemilik sebelumnya. Sejumlah ahli waris disebut masih memegang SHM atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut yakni Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kakantah Kabupaten Bogor.

Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon.

Baca juga :  KPK OTT di Bogor, Pejabat Kantah Diciduk!

Di sisi lain, para ahli waris mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Bandung.

Persoalan kemudian berkembang ketika muncul komunikasi antara pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon dengan pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menyebut Yaser Alfarisi sebagai pihak swasta atau perantara dari Summarecon berkomunikasi dengan Erwin, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.

Dalam komunikasi tersebut dibahas upaya membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB Summarecon.

Namun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya.

“SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” ujar Taufik.

Yaser kemudian bersama Rizal Pahlevi disebut mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Muncul Kode “Dua” Rp2 Miliar

Dari komunikasi antara Yaser dan Rizal pada awal Agustus 2026, KPK memperoleh informasi adanya permintaan fee untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Permintaan tersebut menggunakan kode “dua” yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.

“Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik.

Baca juga :  Baru Dilantik Februari, Pejabat Pengawas Pertanahan Sudah Terjerat OTT KPK: “Ini Bukan Oknum, Ini Jaringan”

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut hal tersebut karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Pemberian uang kemudian terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujar Taufik.

OTT Digelar, 19 Orang Diamankan

Rangkaian dugaan suap tersebut kemudian berujung pada operasi tangkap tangan KPK pada Senin (14/9/2026). Tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dari 19 orang tersebut terdapat sejumlah pejabat ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pejabat dan pegawai Kantah Kabupaten Bogor.

KPK juga mengamankan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Finance Director PT Summarecon Agung Tbk Lidya Tjio, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

Selain itu, terdapat beberapa pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca juga :  Bos Summarecon Hingga Anak Buah Nusron Wahid Resmi Berstatus Tersangka

Uang Rp106,3 Miliar Disita

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Uang dalam jumlah besar ditemukan di rumah Arif Sugianto, pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan rincian Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta RM981.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, dan Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Taufik.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi; serta pihak swasta Arif Sugianto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Reporter: Satrio
Editor: Irawan