DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan dari kasus Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang sebelumnya telah diungkap KPK.

“Bahwa KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca juga :  KPK Tetapkan Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka

Menurut Budi, dugaan suap itu berkaitan dengan temuan BPK dalam sejumlah pengadaan barang di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan Smart TV yang sebelumnya telah dijelaskan KPK dalam konstruksi perkara.

“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” ujarnya.

Budi menjelaskan, total terdapat 11 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Enam orang merupakan pihak yang sebelumnya telah diamankan dalam OTT pertama, sementara lima orang lainnya merupakan pihak baru yang berasal dari BPK.

Baca juga :  KPK Dalami Kesepakatan Suap Pengurusan Pajak PT Wanatiara Persada di KPP Jakut

“Karena ini berkaitan dengan perkara sebelumnya, jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” tuturnya.

Saat ini, kata Budi, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Hasil gelar perkara yang dilakukan pada siang hari juga menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan siang tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” ucap Budi.

Baca juga :  Bos Karabha Digdaya Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidang

KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan dan temuan BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“Selanjutnya penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada oknum-oknum di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi.