DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jejak dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Jejak korupsi terkait perpajakan itu dibongkar lewat penggeledahan delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Penggeledahan dilakukan secara maraton selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat (26-28 Agustus 2026). Delapan lokasi yang digeledah terdiri atas rumah dan kantor milik pihak swasta.

“Atas temuan tersebut, Penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Budi mengatakan, penyidik juga akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara.

“Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara,” ujarnya.

Baca juga :  KPK Beber 21 Nama Hingga Peran Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh. Setiap fakta dan alat bukti yang ditemukan akan didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh, dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Budi.

KPK menilai dugaan korupsi di sektor perpajakan menjadi perhatian serius karena pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara.

“KPK memandang sektor perpajakan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara,” kata Budi.

Dia menegaskan, praktik korupsi di sektor perpajakan tidak hanya menyangkut penyimpangan administrasi, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara.

Baca juga :  OTT KPK di Inhutani V, 9 Orang Ditangkap dan Rp2 Miliar Disita

“Karena itu, praktik korupsi dalam sektor tersebut bukan semata persoalan penyimpangan dalam administrasi perpajakan, tetapi berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara dan pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik,” ujarnya.

KPK memastikan akan terus mendalami informasi dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. “Untuk itu, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegas Budi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Kemudian, Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Baca juga :  KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Venzo mewakili PT Buana Karya Bhakti diduga menyuap Mulyono dan Dian Jaya terkait pengajuan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar. Adapun, nilai uang suap yang dikucurkan PT BKB untuk mengurus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin senilai Rp1,5 miliar.

Adapun, uang suap Rp1,5 miliar tersebut kemudian dibagi tiga yakni untuk Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo. Rinciannya, Mulyono mendapat jatah Rp800 juta; Dian Jaya Rp180 juta; dan Venzo Rp520 juta.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara, terhadap Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.