Baru Saja Keluar Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), Ajay M Priatna setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jabar, Rabu (17/08/2022).
Ajay kembali ditangkap karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Ajay juga diduga menerima gratifikasi lainnya saat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
Dugaan suap Ajay pernah terungkap dalam sidang Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Advokat Maskur Husain. Fakta sidang tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan Ajay sebagai tersangka setelah rampung menjalani masa hukuman sebelumnya.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).
KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan kembali Ajay Priatna sebagai tersangka. KPK memastikan mempunyai bukti yang cukup terkait proses penyidikan Ajay.
“Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan. Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,” beber Ali..
Ajay saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK akan kembali melakukan proses penahanan terhadap Ajay usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini.
“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” katanya.
Ali menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.
“KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Untuk diketahui, nama Ajay Priatna pernah terseret dalam perkara suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Ajay disebut pernah memberikan uang senilai Rp 507.390.000 (Rp 507 juta) ke Stepanus Robin Pattuju.
Ajay Priatna sendiri sebelumnya pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara. (ai)

Tinggalkan Balasan