DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perkara dugaan korupsi dana sumbangan institusi pendidikan (SPI) Universitas Udayana (Unud) memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa mantan Rektor Unud, Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (30/1/24).

Ada yang mengejutkan, dalam pledoinya itu, sang Profesor menyebut dirinya siap disumpah cor untuk membuktikan tidak bersalah dalam kasus SPI Unud.

Diketahui, sumpah cor di Bali merupakan sumpah yang sangat sakral. Diyakini kutukan sumpah itu akan berlaku hingga tujuh turunan terhadap keluarga yang menjalani sumpah.

Baca juga :  Hotman Sebut Prof Antara Korban Rekayasa Hukum

Salah satu kutukan dari sumpah cor itu yakni jika punya anak laki-laki, maka dia akan meninggal saat menginjak usia dewasa. Sementara jika yang melakukan sumpah memiliki anak perempuan, maka anak perempuannya akan gila dengan merobek-robek pakaian di jalanan.

Sebaliknya bila tuduhan tidak terbukti, maka kutukan sumpah cor akan berbalik kepada orang yang menuduh. Selain kepada anak, kutukan sumpah cor juga berlaku bagi adik, kakak, saudara sepupu, hingga mindon (sepupu dua kali) orang yang menuduh, bila tuduhannya tidak terbukti.

Baca juga :  Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Audit Unud Tak Ada Temuan

“Dengan segenap keyakinan dalam diri saya, serta bakti saya kepada leluhur dan ida sesuhunan di seluruh Bali serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa saya siap menjalani sumpah cor atau sumpah pemutus, bahwa saya tidak pernah korupsi,” ujar Prof Antara saat membacakan pledoinya di hadapan persidangan dipimpin hakim ketua Agus Akhyudi.

Lebih lanjut akademisi asal Desa Gulingan Mengwi Badung tersebut menantang jika dirinya benar terbukti korupsi maka ia dan keturunannya akan mendapat karmanya.

“Jika saya memang benar mengkurupsi dana SPI Unud biar saya dan keluarga saya menanggung karmanya, tapi jika tidak terbukti maka siapa saja yang sudah membuat saya begini (menjadi pesakitan, red) agar karma tersebut berbalik serta keturunannya yang menanggung sebab saya meyakini hukum karma yang berjalan pasti,” sambungnya.

Baca juga :  Auditor SPI Unud Diperiksa, Sejumlah Kejanggalan Proses Audit Terbuka

Terakhir Prof Antara kembali meyakinkan Hakim Ketua Agus Akhyudi untuk mengabulkan keinginannya untuk melaksanakan sumpah cor.

“Yang mulia saya dengan segenap keyakinan agama yang saya anut siap bersumpah cor atau sumpah pemutus untuk membuktikan diri saya tidak bersalah terimakasih dan mohon maaf sebesar-besarnya,” pungkas prof Antara.

Reporter: Dewa F