Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Ikan di Pedungan Diduga Cemari Lingkungan
DENPASAR – Aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia, menyoroti keras operasional pabrik pengolahan ikan tanpa izin di wilayah Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar regulasi serta menimbulkan pencemaran lingkungan, terlebih lokasinya berdekatan dengan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Angastia menilai sangat disayangkan perusahaan yang disebut berorientasi ekspor hingga ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat, justru belum mengantongi kajian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali maupun Kota Denpasar.
“Perusahaan dengan skala ekspor seharusnya sudah memiliki kajian teknis lingkungan. Ini yang menjadi pertanyaan, apakah izinnya memang belum selesai atau ada hal lain yang perlu didalami. Kami masih menggali bersama tim ahli yang memiliki sertifikasi di bidang lingkungan hidup,” tegasnya, Jumat (20/3/26).
Ia juga mengungkap adanya temuan limbah yang diduga keluar dengan warna kemerahan menyerupai darah. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa pengolahan limbah belum dilakukan secara optimal atau belum memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
“Kalau limbah sampai keluar berwarna merah seperti darah, itu patut diduga belum ada sistem filtrasi yang memenuhi standar atau belum ada kajian teknis dari DLH. Artinya potensi pelanggaran lingkungan ini terus terjadi,” ujarnya.
Menurut Angastia, kondisi tersebut tidak bisa dianggap remeh karena berpotensi mencemari lingkungan, termasuk ekosistem mangrove di sekitar lokasi. Ia menegaskan bahwa setiap usaha wajib mengantongi izin dan kajian lingkungan sebelum beroperasi.
“Ini bukan soal sulit atau mudahnya mengurus izin. Minimal sebelum membangun dan beroperasi, harus ada izin atau kajian teknis dari DLH. Kalau belum ada, seharusnya tidak boleh berjalan,” katanya.
Ia pun mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah kota segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan sementara operasional pabrik hingga seluruh perizinan terpenuhi.
“Saya berharap pemerintah segera turun dan jika perlu menutup sementara pabrik tersebut sampai proses perizinannya benar-benar tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, aktivitas pabrik pengolahan ikan tanpa izin tersebut telah memicu keluhan warga. Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah produksi disebut kerap tercium di sekitar lokasi, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Pabrik tersebut diketahui dikelola PT Bandar Nelayan dan berdiri di kawasan yang berdekatan dengan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai. Meski belum mengantongi izin operasional, aktivitas produksi disebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Direktur PT Bandar Nelayan, Richi, mengakui bahwa kegiatan pengolahan ikan di lokasi tersebut memang sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Ia menyebut bangunan yang digunakan sebelumnya merupakan gudang sebelum dialihfungsikan menjadi fasilitas produksi.
“Pengolahan ikan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Bangunannya sudah lama, dulu kita pakai untuk gudang. Awalnya kita di sini, karena di sini lagi renovasi, jadi saya bikin satu lagi di sana. Habis Lebaran yang di sini juga jalan. Sehari kita kurang lebih 10 ton,” ujar Richi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pabrik tersebut merupakan fasilitas pengolahan ikan skala ekspor dengan standar internasional. Ia bahkan mengklaim telah melalui audit oleh lembaga dari Inggris.
Namun demikian, Richi tidak menampik bahwa perizinan usaha hingga saat ini belum tuntas. Ia menyebut proses pengurusan izin telah diajukan sejak dua tahun lalu, namun belum juga diterbitkan.
“Kalau masalah izin di sini memang ada tersendat, di pemerintahnya lambat. Pengajuannya sudah lama. Sekarang kita pengajuan OSS saja susahnya luar biasa. Maunya satu pintu, tapi kenyataannya berlapis-lapis,” katanya.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan, Richi mengklaim pihaknya telah memiliki instalasi pengolahan limbah dengan ukuran besar dan dilengkapi sistem penyaringan.
Meski demikian, desakan untuk pengawasan dan penindakan tetap menguat. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait status pengawasan maupun langkah hukum terhadap aktivitas pabrik tersebut.

Tinggalkan Balasan