DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar menyegel sementara pabrik milik PT Bandar Nelayan setelah diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penindakan dilakukan sejak Kamis (26/3/2026) untuk memastikan operasional dihentikan sampai dokumen perizinan dilengkapi.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bangunan pengolahan ikan di sisi barat belum memiliki izin PBG. Karena itu, aktivitas produksi diminta berhenti total. “Kita hentikan dulu supaya tidak beroperasi,” ujarnya, Senin (30/3/2026). Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan aturan tata bangunan sekaligus pencegahan potensi pelanggaran lanjutan.

Tak hanya soal izin bangunan, aparat juga menyoroti dugaan persoalan limbah. Satpol PP sempat melakukan klarifikasi atas laporan adanya buangan dari aktivitas industri tersebut. Pihaknya berharap tidak ada lagi limbah yang keluar selama proses penghentian berlangsung. “Sehingga kita mengharapkan tidak ada lagi limbah yang dikeluarkan dari industrinya,” tambah Bawa Nendra.

Baca juga :  Buat Kebisingan, Bengkel Las Jalan Gunung Soputan Dipanggil Sat Pol PP

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, membenarkan dokumen PBG belum terbit. Penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga menunjukkan perizinan bangunan tersebut belum terverifikasi. Artinya, secara administratif, syarat dasar operasional belum terpenuhi.

Baca juga :  Lima Truk Parkit Sembarang di Patung Titi Banda Ditertibkan Petugas

Menurut Benny, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas PUPR, serta instansi teknis lain untuk menelusuri kelengkapan dokumen secara menyeluruh. Pemeriksaan juga akan menyasar aspek lingkungan, termasuk kemungkinan keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar terkait dokumen UKL-UPL, PBG, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia menambahkan, untuk izin operasional usaha skala besar, kewenangannya berada di tingkat provinsi melalui DPMPTSP Provinsi Bali. Hal itu disesuaikan dengan klasifikasi dan skala kegiatan usaha. “Karena kegunaannya skala besar, itu ada di provinsi sesuai kegiatan usahanya,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia, mengkritik operasional pabrik yang diduga belum berizin tersebut. Ia menilai aktivitas industri di lokasi yang berdekatan dengan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai berpotensi mengancam lingkungan. Angastia juga menyoroti dugaan limbah berwarna kemerahan menyerupai darah yang disebut keluar dari area pabrik. “Kalau limbah sampai keluar berwarna merah seperti darah, itu patut diduga belum ada sistem filtrasi yang memenuhi standar,” ujarnya.

Baca juga :  Delapan Gepeng Ditertibkan Petugas Satpol PP Denpasar saat Mengamen di Traffic Light

Kasus ini menambah daftar pengawasan terhadap industri pengolahan di Denpasar. Pemerintah kota menegaskan, kepatuhan terhadap izin bangunan dan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legalitas dan perlindungan lingkungan.