DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemilik pabrik pengolahan ikan di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, yang beroperasi tanpa izin usaha dan diduga mencemari lingkungan, mangkir dari panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Rabu (25/3/2026). 

Panggilan yang dilayangkan untuk meminta klarifikasi terkait proses perizinan operasional tersebut terpaksa ditunda. Pasalnya, yang datang mengaku perwakilan pemilik pabrik dinilai tidak memiliki kompetensi untuk memberikan penjelasan.

“Yang kita harapkan kalau memang bukan pemilik, penanggung jawabnya. Karena kita mau klarifikasi izinnya langsung ke pemilik. Kalau datang orang lain atau karyawan kan ndak bisa memberikan penjelasan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra. 

Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Bawa Nendra. Foto: dok/Agus P
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Bawa Nendra. Foto: dok/Agus P

Nendra menjelaskan, permintaan klarifikasi kepada pemilik pabrik ikan tersebut berkaitan dengan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki. Karena menurutnya, informasi beredar di media sosial pabrik itu tidak mengantongi izin, bahkan mencemari lingkungan. 

“Kita kan ndak tahu ini, apakah pengusaha ini memiliki izin UKL-UPL dan AMDAL terkait dengan pengolahan limbah atau tidak, itu kita panggil untuk klarifikasi,” jelasnya.

Limbah pengolahan ikan PT Bandar Nelayan di Kelurahan Pedungan Denpasar yang dibuang ke selokan.

Diberitakan sebelumnya, aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia, menyoroti keras operasional pabrik pengolahan ikan tanpa izin di wilayah Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar regulasi serta menimbulkan pencemaran lingkungan, terlebih lokasinya berdekatan dengan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Angastia menilai sangat disayangkan perusahaan yang disebut berorientasi ekspor hingga ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat, justru belum mengantongi kajian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali maupun Kota Denpasar.

“Perusahaan dengan skala ekspor seharusnya sudah memiliki kajian teknis lingkungan. Ini yang menjadi pertanyaan, apakah izinnya memang belum selesai atau ada hal lain yang perlu didalami. Kami masih menggali bersama tim ahli yang memiliki sertifikasi di bidang lingkungan hidup,” tegasnya, Jumat (20/3/26).

Reporter: Yulius N