Pabrik Ikan Milik PT Bandar Nelayan di Pedungan Terancam Disegel
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pabrik pengolahan ikan milik PT Bandar Nelayan di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, kembali menjadi sorotan. Meski telah ditegur sejak 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sekretaris Dinas PUPR Kota Denpasar, Putu Tony Marthana Wijaya, menegaskan hingga kini proses perizinan bangunan belum tuntas. Dokumen yang diajukan disebut masih banyak kekurangan dan belum memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Pengurusan SLF masih terkendala. PBG juga belum, masih tahap penyiapan dokumen. Banyak yang kurang dan belum sesuai,” ujar Tony, Kamis (26/3/2026).
Menurut Tony, pihaknya sebenarnya telah melayangkan teguran sejak tahun 2022. Saat itu, pengelola pabrik menyatakan siap mengurus kelengkapan izin. Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi dan aktivitas produksi tetap berjalan.
“Kami sudah pernah menegur pada 2022. Waktu itu mereka menyatakan siap mengurus izin, tetapi sampai sekarang belum tuntas,” tegasnya.
Dinas PUPR pun memastikan akan melayangkan surat peringatan (SP). Jika hingga SP3 tidak diindahkan, PUPR akan merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk melakukan penyegelan atau penutupan operasional pabrik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kami keluarkan SP dulu. Kalau sampai SP3 tetap tidak ditindaklanjuti, kami rekomendasikan penyegelan ke Satpol PP,” jelas Tony.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Denpasar juga telah memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi pada Rabu (25/3/2026). Namun, pemilik atau penanggung jawab tidak hadir. Yang datang hanya perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait dokumen usaha.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan pihaknya membutuhkan keterangan langsung dari penanggung jawab perusahaan untuk memastikan status legalitas usaha, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL.
“Kami ingin memastikan apakah perusahaan ini memiliki dokumen lingkungan atau tidak. Informasi yang beredar menyebutkan belum ada izin, bahkan ada dugaan pencemaran,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivis dan pegiat antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha luar daerah yang dinilai nakal dan tidak taat aturan.
Menurut Anggas, praktik usaha yang mengabaikan regulasi, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup, dapat menggerus jati diri Bali. Ia mengingatkan agar pembangunan tidak mengorbankan budaya, marwah, dan taksu Bali hanya karena ulah segelintir oknum pengusaha.
Ia juga mengecam keras pejabat daerah maupun pejabat negara yang diduga membekingi atau menjadi “bemper” bagi pengusaha yang tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup demi kepentingan pribadi.
“Jangan sampai Bali terkikis dan kehilangan taksunya karena pembiaran terhadap pengusaha nakal. Aparat harus tegas, dan pejabat publik jangan menjadi pelindung bagi pelanggaran,” tegas Anggas.
Kasus ini menambah daftar persoalan perizinan usaha di Denpasar Selatan. Pemerintah daerah kini dituntut bertindak tegas agar kepatuhan terhadap aturan PBG, SLF, dan dokumen lingkungan benar-benar ditegakkan tanpa pengecualian.

Tinggalkan Balasan