DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penasehat Hukum Rektor Unud non aktif Prof Nyoman Gde Antara, Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa klienya sebagai korban rekayasa hukum oknum internal dan eksternal Universitas Udayana (Unud).

Hal ini disampaikan Hotman seusai sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (31/10/23).

“Tadi sudah dilampirkan di nota keberatan, surat-surat yang meminta sanak saudarnya maupun koleganya untuk masuk ke Udayana, tapi tidak dipenuhi kemungkinan ini ada dendam pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bertambahnya kecurigaan perihal rekayasa hukum dalam kasus Prof Gde Antara lantaran adanya kejanggalan mengenai surat dakwaan.

Baca juga :  Kericuhan Razman Nasution Versus Hotman Paris: Kemendesakan Evaluasi Relasi Keorganisasian Advokat

“Disurat dakwaan dijelaskan kerugian negara, tetapi dimana letak kerugian yang dihasilkan ini kan pungutan kepada mahasiswa, dan pungutan tersebut masuk ke negara serta ke rekening universitas (Unud, red),” sambungnya.

Selain permainan dari pihak eksternal, Hotman menjelaskan adanya permainan dari internal Universitas Udayana untuk menjegal Prof Antara.

“Beberapa oknum internal Universitas Udayana yang kemudian memanfaatkan oknum eksternal Universitas Udayana untuk menjegal, menghentikan dan menggantikan Terdakwa sebagai Rektor yang sah sebelum masa jabatan Terdakwa selesai tahun 2025 nanti,” imbuh Hotman.

Hotman menambahkan keanehan selanjutnya adalah dikasuskanya pemungutan SPI. Menurutnya dimasing-masing perguran tinggi negeri sudah melaksanakan pungutan tersebut sejak zaman dahulu.

Baca juga :  Sidang Kasus SPI Unud: JPU dan Kuasa Hukum Saling Bantah

“Jika semua jaksa pemikirannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka seluruh rektor universitas negeri akan ditahan,” tutup Hotman.

Sementara itu dalam nota keberatanya Prof Nyoman Gde Antara menepis tuduhan terhadap dirinya yang melakukan korupsi dana SPI.

“Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sangat diperlukan Perguran Tinggi Negeri (PTN), sehubungan pendanaan dari pemerintah saat ini masih belum dapat memenuhi standar minimum penyelenggaraan Pendidikan tinggi karena sampai saat ini Pemerintah hanya mampu membiayai 28% dari dana yang diperlukan PTN,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan SPI adalah sebagai bahan subsidi silang di dalam poses akademik di Universitas Udayana.

Baca juga :  Auditor SPI Unud Diperiksa, Sejumlah Kejanggalan Proses Audit Terbuka

“Dana SPI ini pada prinsipnya pengelolaannya digunakan untuk subsidi silang bagi mahasiswa kurang mampu yang tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT),” sambung Prof Antara.

Prof Antara menambahkan bahwa bukan kapasitasnya sebagai Rektor yang menentukan besaran dari SPI tersebut, tetapi ada tim dan masing-masing Program Studi (Prodi).

“Pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yakni Prof IB Wiksuana beserta tim menyusun besaran SPI tiap – tiap Prodi yang disesuaikan dengan biaya operasional prodi tersebut,” tutup Prof Antara.

Reporter: Dewa Fathur