RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Membabi Buta, DPR Minta Ada ‘Rem’ Sebelum Harta Disita
JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) kembali memunculkan sorotan. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengingatkan agar kewenangan negara menyita aset tidak berubah menjadi alat yang bisa merugikan hak warga negara.
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu mengusulkan adanya mekanisme khusus untuk menguji tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok masuk ke meja persidangan.
Namun, mekanisme tersebut menurutnya tidak tepat jika menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebaliknya, ia mendorong lahirnya konsep baru bernama pra judicial yang diatur secara khusus dalam RUU Perampasan Aset.
“Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945,” ujar Gus Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Jangan Pakai Praperadilan
Menurut Gus Falah, pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki jalur tersendiri agar tidak bercampur dengan mekanisme praperadilan yang selama ini diatur dalam KUHAP.
Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memiliki hukum acara khusus yang bersifat lex specialist, sehingga mampu mengatur berbagai persoalan yang belum diakomodasi dalam KUHAP baru.
“Terkait proses pengujian tersebut dari tindakan aparat melakukan perampasan, istilah yang saya coba sampaikan bukan praperadilan tapi pra judicial. Di beberapa kesempatan RDP terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset, saya menyarankan RUU ini nantinya memiliki hukum acara khusus dan lex specialist dari aturan yang ada. Artinya, hal yang tidak diatur dalam KUHAP baru mengikuti proses hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset ini,” tutur dia.
Dengan mekanisme tersebut, proses penyitaan aset dapat diuji lebih komprehensif, baik dari sisi prosedur maupun substansi hukumnya sebelum perkara pokok diperiksa di pengadilan.
Jangan Sampai Jadi Celah Menghambat Penegakan Hukum
Meski mendukung adanya mekanisme pengujian, Gus Falah mengingatkan aturan tersebut tidak boleh berubah menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menghambat proses hukum.
Karena itu, syarat formil maupun materiil untuk mengajukan pengujian harus dibuat sangat ketat.
Selain itu, proses pemeriksaannya juga harus memiliki batas waktu yang jelas agar tidak memperlambat penegakan hukum.
Putusan Harus Jelas
Gus Falah juga meminta pembentuk undang-undang merancang secara tegas model putusan dalam mekanisme pra judicial tersebut.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah putusan nantinya bersifat final and binding atau masih membuka ruang upaya hukum lanjutan melalui pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung.
“Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya final and binding atau konsep lain ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Menurut Gus Falah, keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara menjadi kunci utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menilai negara memang harus memiliki instrumen yang kuat untuk merampas aset hasil tindak pidana, tetapi kewenangan tersebut juga harus dilengkapi mekanisme pengawasan hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran terhadap hak milik warga negara yang dijamin konstitusi.

Tinggalkan Balasan