JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Era penegak hukum yang hobi ‘main tahan’ dan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara dipastikan bakal tamat. DPR RI kini pasang badan merapatkan barisan untuk membela muruah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beringasnya aparat penegak hukum yang kerap menjadikan penahanan sebagai ajang pamer kekuasaan kini dipangkas habis. Anggota Komisi III sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, melontarkan pernyataan tajam saat membacakan keterangan DPR dalam sidang perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Politisi senior dari Fraksi PDI-Perjuangan itu membeberkan bahwa KUHAP 2025 merombak total paradigma usang aparat. Memasukkan orang ke balik jeruji besi kini bukan lagi prosedur rutinitas, melainkan senjata pamungkas atau ultimum remedium. Keputusan menahan seseorang tak bisa lagi disetir oleh feeling subjektif penyidik, melainkan dipagari oleh indikator objektif yang super ketat guna menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga :  RUU Perampasan Aset Dipastikan Tak Dicoret, DPR Bantah Isu Keluar dari Prolegnas 2026

“KUHAP 2025 mereposisi penahanan dari sekadar rutinitas prosedur menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan secara sangat selektif. Hal ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mendorong profesionalisme aparat serta menekan perampasan kemerdekaan yang tidak diperlukan,” tegas I Wayan Sudirta.

Tolak Ukur Ketat: Wajib Dua Alat Bukti dan Bukti Niat Busuk

Lebih lanjut, DPR membongkar ‘pasal sakti’ di balik KUHAP 2025, yakni Pasal 100. Aturan ini mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum berani mengambil tindakan.

Tak hanya itu, aparat juga dituntut kerja keras untuk membuktikan adanya manuver aktif atau iktikad buruk dari tersangka yang berpotensi mengacaukan penyidikan, semisal sengaja kabur dari panggilan, memanipulasi fakta, hingga menghalang-halangi pemeriksaan secara ilegal.

Baca juga :  Aset Rampasan Jangan Jadi Bancakan, Benny K. Harman Desak Badan Pengelola Independen

Menariknya, DPR memberikan garis demarkasi yang tegas agar aparat tidak sembarangan melabeli tersangka ‘menghambat penyidikan’ hanya karena mereka bungkam. Hak untuk diam atau hak ingkar (non self-incrimination) tetap dijamin penuh sebagai perisai fundamental tersangka.

“KUHAP 2025 telah jelas memberikan batas pemisah (demarkasi) pelaksanaan hak ingkar (non self-incrimination) dengan perbuatan ‘memberikan informasi tidak sesuai fakta’ dan ‘menghambat proses pemeriksaan’. Hak ingkar merupakan hak fundamental bagi Tersangka/Terdakwa,” urainya dengan lantang.

H2: Praperadilan Jadi Senjata Pamungkas Lawan Aparat Nakal

Bagaimana jika di lapangan masih ada aparat penegak hukum yang ‘ngeyel’ menabrak prosedur dan ugal-ugalan menahan warga? KUHAP 2025 ternyata sudah menyiapkan mekanisme pemukul baliknya: Praperadilan.

Baca juga :  Guru Honorer Jadi Tersangka Gegara Rangkap PLD, Ketua Komisi III: Jaksa Jangan Kaku!

DPR memastikan Pengadilan Negeri memiliki taring yang kuat untuk menguji keabsahan tindakan aparat. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pengadilan berhak menganulir penahanan tersebut. Ini menjadi instrumen kontrol mutlak agar hukum tidak dikangkangi oleh oknum penegak hukum.

Di akhir keterangannya, Sudirta memberikan konklusi menohok. Ia memastikan bahwa pasal yang diuji oleh pemohon di MK saat ini justru merupakan racikan terbaik untuk melindungi rakyat tanpa harus membikin proses penegakan hukum menjadi tumpul.

“Pembaruan pengaturan penahanan dalam KUHAP 2025 justru telah menutup adanya ruang kesewenang-wenangan dalam penerapannya. Hal tersebut tampak dari adanya syarat objektif berupa terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan perbuatan aktif yang dapat dibuktikan adanya unsur iktikad buruk untuk merintangi atau menghambat proses penyidikan,” pungkasnya.