Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai dan disahkan pada 2026. Target tersebut ditegaskan di tengah sorotan publik terkait lambatnya proses legislasi terhadap regulasi yang dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan melalui berbagai tahapan, termasuk rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pakar.
“Kita sudah ada 16 kali RDPU maupun rapat kerja. Jadi ini on progress. Tahun ini harus selesai. Dengan berbagai persoalan dan berbagai kerumitannya, tahun ini undang-undang ini harus jadi,” kata Parta usai menghadiri RDPU Komisi III DPR RI dengan sejumlah pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, terdapat tiga masukan utama yang menjadi perhatian Komisi III dalam penyusunan RUU tersebut.
Pertama, substansi undang-undang harus dirumuskan secara kuat sekaligus dipercepat proses penyelesaian dan pengesahannya agar dapat segera menjadi instrumen hukum yang efektif.
“Substansinya harus kuat dan sekaligus proses penyelesaiannya harus dipercepat,” ujarnya.
Kedua, para pakar mengusulkan pembentukan lembaga atau badan khusus yang bertanggung jawab mengelola aset hasil perampasan negara. Menurut Parta, keberadaan lembaga tersebut diperlukan agar aset yang disita tetap terawat, tidak mengalami penyusutan nilai, serta dapat dipertanggungjawabkan hingga proses pelelangan.
“Harus ada badan khusus yang mengurus hasil perampasan itu agar aset tetap terawat, tidak hilang, dan bisa dipertanggungjawabkan, khususnya ketika dilelang sehingga nilainya tidak turun drastis,” katanya.
Masukan ketiga berkaitan dengan penguatan sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH). Menurut Parta, para pakar menilai pengawasan independen diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Untuk menghindari abuse of power, karena perilaku aparat penegak hukum kita masih ada yang tidak jujur, maka perlu adanya pengawasan,” ujarnya.
Parta mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset kini telah memasuki tahap penyusunan naskah. Namun, Komisi III tetap membuka kemungkinan menggelar RDPU lanjutan apabila terdapat pasal-pasal yang memerlukan pendalaman bersama para ahli.
“Mungkin tahap ini sudah langsung penyusunan. Di tengah jalan kalau ada materi atau pasal yang masih sumir atau meragukan, tentu akan menghadirkan narasumber lagi. Memang seperti itu proses penyusunan undang-undang,” katanya.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan karena dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan