Gubernur Koster Akan Perluas Kewajiban Penggunaan Tumbler Hingga Tingkat Desa
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster berencana akan memperluas kewajiban penggunaan tumbler hingga ke tingkat pemerintah desa dan sekolah. Perluasan ini guna meminimalisir penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Hal itu disampaikan Koster dalam Rapat Kordinasi (Rakor) bertajuk ‘Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah: 1 Pulau, 1 Pola, 1 Tata Kelola dalam Nindihin Gumi Bali’, Rabu (12/03/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Daerah se-Bali.
Dalam kesempatan itu, Koster mengatakan pihaknya akan memperluas kewajiban pemakian tumbler sampai ke tingkat desa dinas, desa adat serta seluruh sekolah. Koster mengatakan perluasan ini diperlukan agar Bali segera bebas dari sampah plastik.
“(Penggunaan Tumbler) ini akan kita perluas sampai tingkat desa dan desa adat maupun seluruh sekolah di Bali, agar Bali segara besa dari sampah plastik,” terang Koster.
Di samping memperluas kewajiban menggunakan tumbler, untuk mempercepat penangan sampah di Bali, Koster juga akan mendorong pemerintah desa dan desa adat mengeluarkan peraturan desa dan pararem tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.
“Kita juga akan mendorong perbekel dan bendesa membuat peraturan desa dan pararem tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai,” terang Koster
Adapun sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Ederan (SE) No 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam SE tersebut, seluruh instansi pemerintah dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan