DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaiian kebijakan soal sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor  730/9899/MP/BKD.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri,” kata Gubernur dalam konferensi pers live streaming di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar pada Rabu (3/6).

Menurut Gubernur Koster, surat edaran yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2020 ini bertujuan memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif, namun tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

Baca juga :  Gubernur Bali Sambut 210 Wisatawan China di Bandara Ngurah Rai

“Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi, pegawai, masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya,” sebut Gubernur kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

“Dalam hal ini, prosedur kesehatan harus dilaksanakan dengan baik. Termasuk mengingatkan masyarakat, seperti wajib memakai masker jika ingin mendapat pelayanan publik. Tolong ini digarisbawahi, harus jadi perhatian bagi kita semua,” imbuhnya menegaskan.

Baca juga :  Terima Kepala BPS Bali, Koster Ungkap Rencana Pemerintah Lakukan Sensus Kebudayaan Bali

Gubernur Koster juga menekankan kepada semua pimpinan OPD mulai dari dinas, biro dan badan agar betul-betul memastikan penerapan protokol kesehatan ini dengan disiplin.

“Dibentuk pula tim pengawas agar dilaksanakan dengan baik dan ketat,” tegasnya. Meskipun demikian, pihaknya memastikan kinerja pemerintahan sesuai pemberlakuan SE ini terutama sektor layanan publik akan tetap maksimal.

Dirinya juga kembali menegaskan bahwa pemberlakuan SE ini pada 5 Juni mendatang hanya bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik. Jadi belum berlaku untuk sektor lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan lainnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Akan Bentuk Tim Cegah WNA Nakal

“Jadi masih terbatas pada kantor pemerintahan. (kebijakan, red) ini dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi harus dilaksanakan di daerah,” terangnya.

Dijelaskannya pula, untuk sektor pariwisata, Pemprov Bali masih mempertimbangkan secara cermat dan perlu waktu untuk kembali dibuka. “Sampai saat ini, penerbangan internasional belum dibuka, dan kita masih berhitung karena resikonya cukup besar,” jelas Gubernur Koster.

Sementara itu, untuk pemberlakuan new normal menurut Gubernur belum akan menuju hal tersebut dan lebih mengarah pada tatanan kehidupan Bali Era Baru yang secara substansial mengandung implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru. (*/rky)