DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Nurofiq memberi lampu hijau pembangunan Terminal LNG Sidakarya di Denpasar. Meski demikian, pembangunan tidak boleh dilakukan sembarangan. Hanif meminta kajian lingkungan, sosial, dan keselamatan harus menjadi syarat mutlak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hanif saat turun langsung meninjau lokasi rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya di Denpasar. Di sana, ia menyatakan bahwa dari sisi lingkungan, proyek ini bisa dilanjutkan dengan syarat penguatan mitigasi dampak ekologis.

“Bali sebagai destinasi pariwisata dunia harus mampu mengembangkan energi bersih terbarukan. Tak hanya bersih dari sampah, tetapi juga mandiri secara energi agar tak tertinggal dari kompetitor global,” ujar Menteri Hanif di hadapan awak media dan tokoh masyarakat Sidakarya, Selasa (27/5/2025).

Baca juga :  Paska Dilantik 6 Februari, Koster-Giri Akan Tancap Gas Realisasikan Program

Menteri Hanif juga menekankan pentingnya kajian kesehatan dalam dokumen AMDAL. Menurutnya, jika seluruh mitigasi dijalankan dengan tepat, Terminal LNG bisa menjadi solusi strategis menjawab krisis energi, mendukung ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sebelumnya, bayang-bayang kegelapan sempat menyelimuti Bali pada awal Mei 2025. Dalam hitungan jam, pulau wisata dunia ini lumpuh total akibat blackout. Listrik padam sejak sore hingga malam, membuat masyarakat dan pelaku pariwisata kelabakan.

Baca juga :  Demi Bali Mandiri Energi, Koster Minta PLN Gencarkan Pemasangan PLTS Atap

Kejadian ini kembali menyoroti ketergantungan Bali terhadap pasokan listrik dari Jawa. Melalui pembangunan LNG diharapkan bisa menjadi solusi strategis mewujudkan Bali mandiri energj.

LMND Minta Proyek di Relokasi

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bali meminta agar pembangunan LNG Sidakarya direlokasi ke wilayah offshore atau laut lepas sejauh minimal 10 kilometer dari garis pantai.

Ketua LMND Bali, I Made Dirgayusa, mengatakan jika tidak direlokasi dari posisi yang direncanakan proyek ini dapat mengancam keberlangsungan ekosistem konservasi Tahura Ngurah Rai serta menimbulkan risiko sosial, ekonomi, dan hukum yang signifikan.

Baca juga :  Gubernur Koster Kumpulkan Rektor Bahas Skema Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Dalam analisis yang dilakukan LMND Bali terhadap dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) proyek FSRU LNG, ditemukan berbagai kelemahan terutama pada aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan.

Menurut Dirgayusa, proyek yang berada di kawasan konservasi SEKARTANUR (Serangan, Sidakarya, Mertasari, dan Sanur) ini dapat merusak fungsi ekologis penting dari Tahura Ngurah Rai, termasuk potensi pelepasan ribuan ton CO₂ akibat hilangnya 1-2 hektar hutan mangrove yang memiliki cadangan karbon sebesar 1.023 MgC/ha.

Editor: Agus Pebriana