Bea Cukai Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Ilegal di Bali, 19.142 Botol Diamankan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar dugaan penimbunan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 19.142 botol miras berbagai merek dengan nilai diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,14 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka saat konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Selasa (28/7/2026).
Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI melakukan operasi pada 23 Juli 2026.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Saat diperiksa, kendaraan tersebut mengangkut MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penindakan, petugas menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA golongan B dan C. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,14 miliar.
Djaka mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, minuman beralkohol yang diamankan diduga merupakan produk asli, namun diedarkan menggunakan pita cukai palsu.
“Kalau dilihat dari kemasannya, kami duga ini adalah asli. Jalur distribusinya pasti sudah direncanakan untuk kebutuhan Bali, dengan total jumlah sekitar hampir 15.000 liter. Ini tentunya merupakan stok yang luar biasa besarnya,” katanya.
Menurut Djaka, besarnya jumlah barang yang diamankan mengindikasikan adanya dugaan distribusi dalam skala besar yang menyasar pasar Bali, terutama karena tingginya kebutuhan minuman beralkohol di daerah tujuan wisata tersebut.
“Barang ini disiapkan untuk stok Bali, mengingat Bali adalah daerah tujuan wisata dengan banyak turis mancanegara yang berkunjung, sehingga akan digunakan untuk konsumsi di Bali,” ujarnya.
Saat ini, proses penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap pemilik barang sekaligus jaringan distribusi di balik peredaran miras ilegal tersebut.
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan ini kita bisa mengungkap siapa pemilik barang ini,” kata Djaka.
Ia menegaskan, strategi penindakan Bea Cukai kini tidak lagi hanya menyasar tempat penjualan seperti hotel, restoran, maupun kafe, tetapi juga pusat distribusi agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
Para pelaku dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Reporter: Agus Pebrian

Tinggalkan Balasan