KPK Periksa Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Terkait Pengembangan Kasus Suap Restitusi Pajak
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaam terhadap mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), hari ini. Mulyono dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan atas nama MLY, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin periode Juni 2025 hingga Februari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Budi mengungkapkan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Atas dasar temuan itu, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang masih beraifat umum untuk mengembangkan penanganan kasus.
“Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Sehingga pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya,” ujar Budi.
KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono (MLY).
Kemudian, Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dalam perkara ini, Venzo mewakili PT Buana Karya Bhakti diduga menyuap Mulyono dan Dian Jaya terkait pengajuan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar. Adapun, nilai uang suap yang dikucurkan PT BKB untuk mengurus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin senilai Rp1,5 miliar.
Adapun, uang suap Rp1,5 miliar tersebut kemudian dibagi tiga yakni untuk Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo. Rinciannya, Mulyono mendapat jatah Rp800 juta; Dian Jaya Rp180 juta; dan Venzo Rp520 juta.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, terhadap Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan