DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Aabed Attia dan Zeyad Ahmed Attia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (25/6/2024) buntut menghajar seorang pecalang (keamanan adat) hingga masuk Rumah Sakit (RS).

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni menyebut ke dua bule tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang pecalang yakni I Made Suarsadana dengan menggunakan tongkat besi hingga korban babak belur.

Baca juga :  Sidang Pra-peradilan Bendesa Berawa Ditunda

“Satpam datang ke pos pengamanan pecalang minta bantuan untuk menegur penghuni yang menyetel musik dengan volume kencang itu, kemudian Satpam dan korban datang ke vila, lalu korban meminta para pelaku untuk mengecilkan volume musik karena mengganggu masyarakat dan turis lain yang sedang beristirahat,” kata saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga :  JPU Tolak Eksepsi 5 Founder Terdakwa Investasi Bodong PT DOK

Lebih lanjut JPU menjelaskan, saat korban hendak menuju ke parkiran, tiba-tiba korban disergap oleh kedua terdakwa.

“Salah satu terdakwa memukul korban berulang kali dengan tangan, sementara terdakwa lainnya menggunakan tongkat besi untuk menganiaya korban, mengenai kepala dan paha kanan, insiden ini mengakibatkan korban menderita luka robek di kepala, pipi kiri, dan paha kanan yang membengkak,” tandas JPU.

Baca juga :  PN Denpasar Galang Donasi, Bantu Pengungsi Erupsi Gunung Ile Lewotolok

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 32 bulan penjara.

Reporter: Dewa Fathur