I Gusti Ngurah Artana (kiri) bersama Nyoman Mudita dari Kantor Hukum Antariksa Law Firm. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – I Gusti Ngurah Artana, kuasa hukum terdakwa Ni Made Widyastuti Pramesti, merasa keberatan dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Bahkan pengacara senior ini menilai tuntutan jaksa tersebut mengesampingkan hati nurani atau rasa perikemanusiaan. 

I Gusti Ngurah Artana mengatakan, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya, jaksa mengabaikan bahwa terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari kerugian yang dialami oleh korban. 

Seperti diketahui, dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang, Kamis, 14 April 2022, di PN Denpasar, Jaksa Kejati Bali, Anugerah Agung Saputra Faizal menuntut terdakwa Pramesti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dalam kasus dugaan penggelapan. 

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. 

Baca juga :  Bukan Kemauan Togar Situmorang, Saksi Sebut Niat Menyuap Imigrasi Inisiatif Pelapor

“Tidak hanya itu, terdakwa juga sudah memberikan jaminan berupa sertifikat, dan ini juga terungkap dalam fakta persidangan. Selain itu terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya, jadi miris jika adanya fakta ini jaksa masih menuntut terdakwa dengan tuntutan yang tinggi,” cetus Ngurah Artana dari Kantor Hukum Antariksa Law Firm yang digawangi Nyoman Mudita, Ngurah Artana, Dedek Velantika dan Bhitary Karma Gita.

Ngurah Artana juga mengatakan bahwa dakwaan jaksa lebih terkesan ngawur terkait penghitungan besaran nilai kerugiannya. Seharusnya nilai kerugian tidak seperti apa yang tertulis dalam dakwaan maupun tuntutan. Pasalnya, sudah ada pengembalian dari terdakwa sebesar Rp 330 juta, sehingga nilainya tidak lagi sebesar Rp 842.823.865. 

Selain itu, adanya barang berharga berupa sertifikat milik terdakwa yang diserahkan sebagai jaminan juga mestinya menjadi pertimbangan dalam membuat tuntutan. Apalagi dalam persidangan dua orang saksi yaitu atas nama Ciaran Francis Caulfield dan Nagarani sama sama mengakui bahwa sertifikat itu adalah jaminan pengembalian uang. 

Baca juga :  Ahli Hukum Gugurkan Klaim Eka Wijaya atas Silsilah dan Tanah Waris Jero Kepisah

“Kalau nilai jaminannya jauh lebih besar daripada sisa uang yang digelapkan oleh Ibu Made, harusnya diakui. Asetnya itu nilainya 3 miliar lebih kalau beserta bangunan ini kok tidak diakui, aneh kan,” tuturnya. 

Sehingga dengan tuntutan 3,5 tahun, ia menganggap JPU tidak menggunakan hati nurani, dan seolah memperjualbelikan tuntutan. “Di samping itu kami juga menilai jaksa dalam menuntut tidak menggunakan hati nurani dan hukum acara yang tepat, penegakan hukumnya memihak kepada pemilik uang,” ujarnya.

Ngurah Artana menambah, jaksa dalam menuntut perkara ini tidak mengedepankan sisi kemanusiaan. Dimana pada saat pelapor atasan nama Ciaran Francis Caulfield menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan dan kebetulan yang menjadi korban adalah Made Widyastuti Pramesti jaksa hanya menuntut hukuman 10 bulan penjara. 

Baca juga :  Gara-Gara Kasus Unud, Rektor PTN yang Pungut SPI Berpotensi Diborgol

“Jika dibanding dengan tuntutan dan juga putusan Ciaran kan berbanding terbalik. Kejahatan kemanusiaan menganiaya orang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan dengan kategori ringan hanya divonis percobaan,” kata Artana. 

Dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukannya itu, Ngurah Artana berharap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) turun dan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menyidangkan perkara ini karena dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dikonfirmasi terpisah terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa tersebut, JPU Kejati Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Herlianto mempersilahkan pihak terdakwa menyampaikan hal tersebut di dalam pembelaan. “Silahkan semua itu sampaikan pada saat pembelaan saja. Kan sudah dikasih ruang oleh KUHAP,” tandasnya.