DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Saksi ahli Dr Ketut Westra yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam sidang perkara pemalsuan silsilah Jero Kepisah Pedungan, Denpasar Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/4/25) menegaskan perkara tersebut seharusnya perdata.

Akademisi Universitas Udayana itu menjelaskan pemisahan ranah hukum perdata, pidana, dan administrasi negara. Ia menegaskan penting untuk membedakan jalur hukum dalam menangani perkara semacam ini.

Baca juga :  Dugaan Bocornya Dokumen Silsilah Jero Kepisah, BPN Denpasar: Itu Oknum

“Ketika kita bicara soal hak, itu adalah ranahnya perdata,” jelasnya di hadapan majelis hakim Heriyanti SH M.Hum selaku ketua, Ida Bagus Bamadewa Patiputra SH MH dan I Gusti Ayu Akhiryani SH MH selaku anggota.

Begitu juga jika yang terindikasi palsu dalam sebuah silsilah adalah isi dan kebenaran nama-nama yang tercantum di dalamnya, saksi ahli mengatakan pembuktian harus dilakukan secara perdata, berdasarkan bukti-bukti dokumen dan kesaksian saksi-saksi yang ada.

Baca juga :  Dituduh Ambil Rp1,8 Miliar Tanpa Kontrak, Saksi: Tak Ada Transaksi Tanpa PJH di Kantor Togar Situmorang

Sedangkan jika yang terindikasi palsu adalah tanda tangan dalam dokumen silsilah, maka kata saksi, pembuktiannya pidana dengan uji lab forensik. “Jika yang dipermasalahkan masalah isi, itu perdata. Sedangkan jika yang dipermasalahkan terindikasi palsu adalah tanda tangannya, itu pidana,” ungkap saksi.

Seperti diketahui, perkara ini terkait klaim pelapor Anak Agung Eka Wijaya dari keluarga Jero Jambe Suci, Dauh Puri Kangin Denpasar Barat atas kepemilikan tanah seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kerdung, Pedungan Denpasar.

Baca juga :  PPKM Level 3, Eksekusi Lahan di Ungasan Memanas dan Timbulkan Kerumunan

Dalam perkara ini kedua belah pihak mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, pemilik tanah tersebut. Menariknya, objek tanah tersebut selama ini dikuasai dan dikelola oleh keluarga Jero Kepisah sudah sejak tiga generasi atau ratusan tahun.