DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (28/08/2023).

Dua orang saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha berinisial MS dan Anggota/Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) berinisial II.

Baca juga :  Kejagung Kabulkan 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) berinisial IBN sebagai tersangka.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka IBN diduga sengaja melakukan tindakan penghalangan atau menggagalkan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga :  Cegah Penyimpangan, Kejagung Gelar Program "Jaga Desa"

Tindakan tersebut mengakibatkan tersangka IBN dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Kejagung Diganjar “Merdeka Award” Berkat “Penegakan Hukum Humanis”

Kasus ini berawal dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp13.530.786.800.000, di mana diduga terjadi kolusi dalam menentukan pemenang lelang yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu. Perbuatan tersebut diindikasikan telah merugikan keuangan negara.

Editor: Agus Pebriana