DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice (RJ), Senin (02/10/2023).

Empat tersangka yaitu I Made Rudita dari Kejaksaan Negeri (Kejar) Denpasar, Longginus Supardi Nengko dari Kejari Denpasar, Indarti Kusdiasih binti Sagiman (Alm) dari Kejari Yogyakarta, dan Hamzah bin Sumadi Safiei dari Kejari Pontianak.

Baca juga :  Kejari Badung Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan dengan RJ

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan RJ diberikan lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Disamping itu, Tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi PT MTD Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Korupsi BTS Kominfo

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor: Agus Pebriana