KPK OTT Rektor Unsoed Purwokerto
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut yakni Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang pada Kamis (20/8/2026). Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” ujar Budi.
Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, hingga Jumat ini terdapat sembilan orang yang masih menjalani pemeriksaan di KPK terkait rangkaian OTT tersebut.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” kata Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah ratusan juta rupiah. Budi mengatakan, KPK menyayangkan dugaan praktik korupsi terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Menurutnya, lingkungan pendidikan semestinya tidak hanya menjadi ruang untuk pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat menanamkan nilai dan karakter.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus,” ujarnya.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan