DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Sejumlah pihak yang diamankan yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pihak swasta. Mereka telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tadi pagi setelah diterbangkan dari Sumsel.

Baca juga :  Komit Cegah Korupsi, Pemprov Bali Raih Ranking Pertama 4 Tahun Berturut-turut

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengamini, ada Kadis PUPR dan Anggota DPRD yang turut diamankan dalam OTT di Ogan Komering Ulu. Selain itu, tim juga mengamankan uang diduga suap sebesar Rp2,6 miliar.

Baca juga :  KPK Bidik Para Pejabat Bea Cukai Penerima Suap

“Benar. Uang yang diamankan Rp2,6 m. Terkait suap proyek dinas PUPR,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/3/2025).

KPK belum mengumumkan secara detail identitas pihak-pihak yang terjaring maupun kronologis OTT di OKU. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.