DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, Muhadjir Effendy (MHJ) pada Senin (18/5/2026). Mantan Menko PMK tersebut tiba-tiba mendatangi KPK pada sore menjelang malam hari, setelah sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan.

Muhadjir diperiksa hanya sekira dua jam terkait dugaan korupsi penentuan dan pendistribusian kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024. Penyidik lembaga antirasuah mengonfirmasi Muhadjir Effendy soal tupoksinya saat menjabat Menteri Agama Ad Interim serta kuota tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 yang tidak sesuai aturan.

“Saksi Saudara MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Sementara itu, Muhadjir mengakui dikonfirmasi oleh penyidik terkait tugas-tugasnya saat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022. Namun, ia berkelit saat ditanya soal pengelolaan kuota haji tahun 2022 termasuk adanya aliran dana haram ke sejumlah pejabat Kemenag saat itu.

Baca juga :  KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Suap Hibah Pokmas Jatim

“Hanya anu saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022. Kalau (pengelolaan kuota haji) itu tanyakan langsung ke penyidik aja. Ndak ada, ndak ada. Aman, aman, aman,” kata Muhadjir usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), malam.

Muhadjir Effendy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Ia awalnya sempat meminta penundaan pemeriksaan ke KPK karena sudah ada agenda lain. KPK kemudian berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhadjir.

Namun, Muhadjir tiba-tiba mendatangi KPK sekira pukul 17.55 WIB. Ia datang bersama sejumlah orang. Muhadjir mengaku awalnya memang sempat meminta penundaan pemeriksaan. Namun, karena ramai pemberitaan, ia memutuskan untuk mendatangi KPK hari itu juga.

“Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok nggak enak kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, yaudah saya minta waktu ketemu sekarang,” ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Keempat tersangka tersebut yakni, Menteri Agama periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baca juga :  BREAKING NEWS: Operasi Senyap KPK di Kalsel, Sejumlah Pihak Terjaring OTT

Kemudian, Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Dalam kasus ini, Ismail dan Asrul diduga berperan aktif melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu diduga untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% – 50%.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Baca juga :  KPK Jerat Tiga Korporasi sebagai Tersangka Gratifikasi Produksi Batu Bara

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD30.000. Bukan hanya itu, Ismail diduga juga memberikan uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para Ismail dan Asrul diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Reporter: Satrio