Harga Babi di Tingkat Peternak Mulai Terkerek Naik Jelang Galungan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, harga babi hidup di tingkat peternak di Bali mulai merangkak naik ke kisaran Rp40 ribu hingga Rp42 ribu per kilogram, setelah sebelumnya sempat tertekan di level Rp36 ribu hingga Rp38 ribu per kilogram.
Ketua Gabungan Usaha Peternakan Babi Indonesia (GUPBI) Bali, Wayan Sujendra, mengatakan kenaikan harga mulai terjadi merata di seluruh kabupaten/kota di Bali. Bahkan, di Kabupaten Tabanan harga babi hidup telah menembus Rp42 ribu per kilogram.
“Sekarang harga sudah mulai bergerak naik. Di semua kabupaten sudah menyentuh Rp40 ribu, bahkan di Tabanan mencapai Rp42 ribu per kilogram,” kata Sujendra saat dihubungi, Jumat, (12/06/2026).
Menurut Sujendra, kenaikan harga itu dipengaruhi meningkatnya permintaan menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Selain itu, kenaikan juga didorong hasil mediasi yang difasilitasi GUPBI bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dengan mempertemukan peternak, rumah pemotongan hewan, dan importir.
Sebelumnya, harga babi hidup di tingkat peternak sempat anjlok ke kisaran Rp36 ribu hingga Rp38 ribu per kilogram. Kondisi itu dikeluhkan peternak karena dinilai belum sebanding dengan biaya produksi, terutama harga pakan yang terus meningkat.
Menurut Sujendra, dengan kondisi harga pakan saat ini, harga ideal babi hidup di tingkat peternak seharusnya berada di kisaran Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per kilogram agar peternak masih bisa memperoleh keuntungan.
Ia menilai anjloknya harga sebelumnya dipicu aksi panic selling akibat isu merebaknya virus pada ternak babi. Selain itu, karakter peternakan babi di Bali yang masih didominasi skala rumahan juga ikut mempengaruhi fluktuasi harga.
“Peternak kecil biasanya menjual berdasarkan kebutuhan mendesak, bukan perhitungan pasar. Misalnya untuk biaya sekolah anak atau kebutuhan lain, babi bisa dijual lebih murah sehingga memengaruhi harga pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi harga babi karena komoditas tersebut tidak termasuk bahan pangan pokok.
Menurut dia, harga sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan keseimbangan pasokan dan permintaan.
Meski begitu, pemerintah telah mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan peternak, pelaku usaha, dan rumah pemotongan hewan pada 25 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, disepakati harga pembelian babi hidup di tingkat peternak sebesar Rp40 ribu per kilogram.
“Kami memahami kondisi yang dihadapi peternak. Pemerintah terus melakukan pemantauan harga dan berkoordinasi dengan pelaku usaha maupun organisasi peternak,” kata Sunada.
Ia menilai momentum Hari Raya Galungan dan Kuningan berpotensi meningkatkan serapan pasar dan mendorong harga babi di tingkat peternak terus membaik.
Menurut Sunada, pemerintah juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen melalui penguatan kesehatan hewan, pengendalian penyakit, serta menjaga kelancaran distribusi ternak.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan masyarakat memperoleh pasokan daging babi yang cukup dan aman, sementara peternak tetap dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” ujarnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan