DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menilai penanganan kasus tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Menurut Nyoman Parta, keberanian aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di lembaga negara patut mendapat dukungan. Terlebih, kasus tersebut menyangkut program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

“Saya mengapresiasi kinerja dan keberanian Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional,” kata Nyoman Parta dalam keterangannya kepada diksimerdeka.com, Rabu (3/6/26).

Ia mengaku sangat menyesalkan apabila dugaan korupsi tersebut terbukti benar. Sebab, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah.

Menurut dia, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat. Anggaran tersebut, kata dia, tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan sarana memperkaya diri oleh pihak tertentu.

“Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat harus sampai kepada penerima manfaat, bukan dijadikan bancakan,” tegasnya.

Nyoman Parta menilai dugaan korupsi tersebut sangat memprihatinkan karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Ia mengatakan semangat utama dari program tersebut adalah memastikan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, memperoleh manfaat nyata dari intervensi pemerintah di bidang gizi. Karena itu, segala bentuk penyimpangan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap tujuan mulia program tersebut.

“Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika ada penyimpangan, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap tujuan negara dalam membangun kualitas hidup rakyat,” ujarnya.

Nyoman Parta juga mendorong Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi, harus diproses tanpa pengecualian. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera.

“Saya mendukung Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Nyoman Parta meminta agar pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman berat. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak bermain-main dengan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kasus dugaan korupsi tersebut tidak mengganggu keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah, kata dia, harus memastikan program tetap berjalan karena manfaatnya sangat dibutuhkan masyarakat.

Ia juga mendorong penguatan tata kelola, sistem pengawasan, dan akuntabilitas program agar kepercayaan publik tetap terjaga. Dengan pengelolaan yang baik, manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Nyoman Parta menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pelaksanaan program pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) apabila terjadi keterbatasan anggaran. Menurut dia, daerah-daerah tersebut membutuhkan perhatian lebih besar dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat.