KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPR Terkait Kasus Suap Rektor Unila
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI asal PDI-P, Utut Adianto dipanggil oleh KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). Utut Adianto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama enam saksi lainnya.
Enam saksi lainnya tersebut yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri, Rektor Unitirta, Fatah Sulaiman. Kemudian, empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Helmy Fitriawan; M Komaruddin; Sulpakar; dan Nizamuddin.
Para saksi tersebut diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (24/11/2022).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Diketahui KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru.
KPK menduga banyak pihak yang ‘menitipkan’ calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Adapun, kasus tersebut dikembangkan KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa saksi yang juga telah dipanggil terkait pengembangan kasus ini yaitu, Anggota DPR RI Fraksi PKB, H Muhammad Kadafi; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo; hingga Bos Tegal Mas Lampung, Thomas Azis Riska.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan