Tiga Mantan Bos BGN Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Begini Konstruksinya
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana (HD) selaku eks Kepala BGN; Soni Sonjaya (SS) selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; dan Lodewyck Pusung (LP) selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Pada hari ini, Rabu 3 Juni 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara mendalam terhadap Dadan, Soni, dan Lodewyck.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap saudara DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program prioritas nasional tersebut memiliki anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Menurut Syarief, pengelolaan program seharusnya dilakukan melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ucapnya.
Ia mengungkapkan yayasan-yayasan tersebut tetap lolos sebagai mitra setelah diduga mendapat pengaturan dalam proses verifikasi di Portal Mitra BGN.
“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari saudara DH dan saudara SS, sehingga yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” kata Syarief.
Penyidik juga menduga sejumlah yayasan penerima manfaat tersebut dimiliki atau terafiliasi dengan para tersangka. “Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.
Selain itu, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil dan memunculkan praktik mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT meski perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka diduga secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga terjadi mark up harga pengadaan yang mengakibatkan pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” tutur Syarief.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam tata kelola Program MBG Tahun 2025-2026. Namun, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan