Tidak Berhenti di Penggeledahan, Parta Desak KPK Periksa Kepala Imigrasi di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota DPR RI Nyoman Parta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar, tetapi juga memeriksa kepala dan pejabat kantor imigrasi di Bali yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Sebelumnya, pada Jumat (19/06/2026), penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
“Saya menyampaikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh tim dari KPK di kantor Imigrasi Denpasar,” ungkap Parta saat dimintai keterangan terkait penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar, Sabtu (20/06/2026).

Meski demikian, Parta menegaskan bahwa penggeledahan saja tidak cukup. Menurutnya, langkah tersebut harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para pejabat Imigrasi Denpasar guna mengusut tuntas dugaan praktik jual beli izin tinggal WNA di Bali.
Ia mengungkapkan, Bali merupakan pintu gerbang utama mobilitas manusia internasional di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional.
Selain itu, Imigrasi Bali menerbitkan 53.428 izin tinggal keimigrasian dan sekitar 28 ribu paspor, yang menghasilkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.
Parta mengatakan besarnya aktivitas keimigrasian di Bali, mengonfirmasi bahwa persoalan yang kini mencuat di tingkat nasional bukan hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga terjadi di Bali, khususnya Imigrasi Denpasar.
Parta menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tinggal di Bali. Ia mengatakan, banyak WNA yang tinggal di Bali menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Parta mencontohkan adanya pemegang visa kunjungan yang bekerja sebagai fotografer maupun event organizer, serta pihak-pihak yang mengaku sebagai investor tanpa memenuhi persyaratan investasi yang berlaku.
Lebih jauh, Parta menilai praktik tersebut juga memicu munculnya investasi nomine dan peredaran uang gelap di Bali. Dana yang berasal dari berbagai tindak pidana, seperti perdagangan narkoba, perdagangan orang, hingga hasil korupsi, diduga ditanamkan dalam bentuk investasi properti di Bali.
“Perilaku orang-orang imigrasi telah memberikan dampak negatif, memberi kontribusi negatif bagi pariwisata Bali,” ujarnya.
Karena itu, Parta meminta KPK mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Termasuk, memeriksa pihak swasta yang diduga berperan dalam proses penerbitan izin tinggal bermasalah.
Menurutnya selama ini pengurusan visa dan izin tinggal bagi WNA umumnya melibatkan perantara sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa.
Lebih jauh, Parta menilai dugaan praktik jual beli izin tinggal bukan persoalan baru, melainkan praktik yang sudah berlangsung lama.
Untuk itu, Parta yang juga politisi PDI Perjuangan ini meminta KPK membuka secara terang benderang jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah pihak yang memiliki aktivitas investasi di Bali.
“Ini bukan kecolongan, tetapi bagian dari sistem yang rusak. Karena itu, KPK harus memeriksa para pejabatnya dan mengusut tuntas seluruh motif serta pihak yang terlibat,” tegas Parta.
Reporter: Agus Pebriana
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan