JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Bola panas pengisian jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) segera bergulir di DPR. Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan empat nama untuk mengisi posisi strategis di bank sentral.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, empat nama tersebut terdiri atas calon Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, serta dua calon Deputi Gubernur BI.

Untuk posisi Gubernur BI, Presiden mengusulkan Destry Damayanti. Sementara Aida S. Budiman diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI.

Dua nama lainnya, yakni Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori, diajukan untuk mengisi posisi Deputi Gubernur BI.

“Satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Baca juga :  Pembahasan RUU Ciptaker Harus Substantif dan Tidak Retorika

DPR Tak Mau Main Terabas

Puan mengatakan, seluruh nama yang diusulkan Presiden akan diproses melalui mekanisme yang berlaku di DPR.

Namun, proses tersebut baru akan dimulai setelah DPR membuka masa sidang pada 14 Agustus 2026.

“Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan.

Dengan kata lain, masuknya nama dari Istana belum otomatis membuat calon langsung duduk di kursi pimpinan BI. Masih ada proses kelembagaan di DPR yang harus dilalui.

Baca juga :  Besarkan Golkar Jadi Alasan Sugawa Korry Maju DPR RI 2024

Puan menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi tahapan bagi DPR untuk menentukan nama-nama yang nantinya disetujui menduduki jabatan Dewan Gubernur BI.

“Untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden,” ujarnya.

Empat Kursi, Peran Tak Main-main

Pengisian jabatan Dewan Gubernur BI bukan perkara administratif biasa. Posisi tersebut berada di jantung kebijakan bank sentral.

Gubernur BI memiliki peran sentral dalam menentukan arah kebijakan bank sentral. Sementara Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur menjalankan fungsi pendukung dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan BI.

Karena itu, proses seleksi dan persetujuan di DPR menjadi tahapan penting sebelum nama-nama tersebut benar-benar menduduki jabatan.

Puan memastikan DPR akan segera memproses usulan tersebut setelah masa sidang dibuka.

Baca juga :  LMND Bali dan Nyoman Parta Sepakat Pendidikan Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

“Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” tutur Puan.

Menunggu Bola dari DPR

Dengan masuknya usulan empat nama tersebut, agenda pengisian jabatan pimpinan BI kini ikut masuk radar DPR pada masa persidangan yang dimulai 14 Agustus 2026.

Puan menegaskan DPR akan menjalankan proses tersebut secara kelembagaan setelah menerima Surat Presiden (Surpres).

Selanjutnya, tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

Jadi, publik masih harus menunggu. Empat nama sudah diajukan, tetapi siapa yang akhirnya benar-benar mendapat lampu hijau untuk memimpin BI tetap bergantung pada proses di DPR.