DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat, Syah Afandin berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan, perkara yang diduga menyeret Bupati Syah Afandin tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. KPK juga sedang mendalami penerimaan lain oleh Bupati Syah Afandin.

Baca juga :  KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong Bengkulu

“Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat. Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Budi menjelaskan, dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, tim KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka terdiri atas Bupati Langkat, Syah Afandin; satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.

Baca juga :  Dewas ke Insan KPK: Terapkan Kode Etik dan Jaga Perilaku!

Selain mengamankan para pihak, KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.

“Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” ujar Budi.

Baca juga :  KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Soker

Seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Sementara itu, hanga Bupati Langkat yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan penyidik masih akan mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain maupun gratifikasi yang diterima oleh Bupati Langkat atau penyelenggara negara lainnya di Kabupaten Langkat.

Reporter: Satrio