DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Hary Eko Purnomo. Uang Rp1 miliar tersebut diduga terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (16/3/2026).

Sekadar informasi, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Rejang Lebong sejak Jumat hingga Minggu (13-15 Maret 2026). Lokasi yang digeledah di antaranya, kantor dan rumah bupati Rejang Lebong; kantor dan rumah Kadis PUPR; Kantor Dinas Pendidikan; serta rumah para pelaku dan saksi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong tahun anggaran 2026.

Baca juga :  KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati, Ini Hasilnya

Penetapan tersangka ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada awal tahun 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pada awal tahun 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar,” ujar Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dibeberkan Asep, Fikri diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bupati yakni, Daditama pada Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan terkait pengaturan atau “plotting” rekanan untuk mengerjakan sejumlah proyek di dinas tersebut, sekaligus membahas besaran fee atau ijon yang diminta dari para kontraktor.

Baca juga :  KPK Gelar OTT di Pati, Pejabat Daerah Diamankan

“Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau plotting rekanan untuk mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee sekitar 10 sampai dengan 15 persen dari nilai proyek,” kata Asep.

Setelah kesepakatan tersebut, Fikri disebut menuliskan sejumlah kode huruf yang merupakan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik proyek. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak kepercayaannya melalui pesan WhatsApp sebagai bagian dari pengaturan proyek.

Asep mengungkapkan bahwa permintaan fee kepada para kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Permintaan sejumlah fee atau ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk diduga berkaitan dengan adanya kebutuhan dana menjelang Hari Raya Lebaran,” ujarnya.

KPK juga menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP dengan tiga pihak kontraktor untuk mengerjakan paket proyek tersebut.
Ketiga pihak swasta tersebut yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Baca juga :  Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Bank BJB

Dari kesepakatan tersebut, KPK menduga telah terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp980 juta kepada Fikri melalui sejumlah perantara.

“Diduga telah terjadi penyerahan awal atas fee atau ijon dari para rekanan kepada saudara MFT melalui para perantara dengan total mencapai sekitar Rp980 juta,” kata Asep.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026 Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP. Kemudian pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta melalui seorang ASN di dinas tersebut. Pada hari yang sama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga menyerahkan Rp250 juta melalui ASN lainnya.

“Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee atas proyek yang telah diatur sebelumnya,” ujar Asep.

Reporter: Satrio