KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Soker
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono (Soker).
Tiga tersangka tersebut yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (AR);
Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA) dan pihak swasta, Suheri (S).
TA ditetapkan tersangka pemberi suap. Sedangkan AR dan S tersangka penerima suap.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
AR diduga menerima suap Rp 895 juta dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar yang diserahkan TA lewat S selaku kepercayaan AR di tepi jalan dekat Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Mei 2018.
Tujuan pemberian uang suap tersebut agar restitusi pajak yang diajukan JO CRBC-WIKA-PP senilai Rp 13,2 miliar terkait proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono disetujui KPP Pare.
Terhadap ketiganya, KPK langsung melakukan proses penahanan pada Jumat (5/8/2022) usai menjalani pemeriksaan. KPK menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
KPK menahan TA di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sedangkan AR ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara S, ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022,” ujar Asep. (mcw/dhy)

Tinggalkan Balasan