Dewas ke Insan KPK: Terapkan Kode Etik dan Jaga Perilaku!
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof. Harjono mengatakan penerapan kode etik dan kode perilaku oleh insan KPK bisa menjaga citra, harkat, martabat, serta kepercayaan masyarakat pada KPK dalam amanat pemberantasan korupsi.
Menurut Harjono nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi ini bisa mengikat.
Disamping juga tambahnya, dapat membentengi setiap kegiatan insan komisi dalam pelaksanaan tugas ataupun pergaulan sehari-hari agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Harjono mengatakan KPK dikatakan memiliki sebuah kewenangan yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi sehingga KPK diharapkan punya kontrol.
“Kode etik dan kode perilaku inilah yang bisa mengontrol insan komisi agar memiliki batasan dan bergerak sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” kata Harjono, Rabu (1/3/2023).
Dengan demikian lanjutnya, kode etik IS KPK yang terdiri dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan, harus diterapkan dan diimplementasikan di kehidupan sehari-hari oleh insan komisi.
Apalagi, nilai ini sudah disesuaikan dengan nilai-nilai kode etik Aparatur Negeri Sipil (ASN), dimana integritas mempunyai peran yang sangat penting.
“Poin ini bisa menjadi pilar bagi KPK. Sebab ketika kita melakukan suatu keadilan dengan integritas yang tinggi, maka nilai lain akan mengikuti. Jika kita memiliki integritas, kita tidak perlu lagi diawasi oleh orang lain karena perilaku, norma, pola pikir, yang kita lakukan itu selaras dan tidak menyimpang,” tuturnya.
Hal penting lainnya yang wajib dimiliki setiap pegawai adalah nilai kepemimpinan. Tidak perlu jadi pemimpin untuk menerapkannya, sebab kepemimpinan berbeda dengan jabatan.
Harjono menambahkan, orang bisa memiliki jabatan tinggi, tapi mungkin nilai kepemimpinannya belum terpenuhi sehingga kepemimpinan bukan hanya milik si pemimpin tapi bisa lahir tanpa jabatan.
Untuk itulah dirinya berharap penerapan kode etik dan kode perilaku ini bisa menjaga citra, harkat, martabat, serta kepercayaan masyarakat pada KPK dalam amanat pemberantasan korupsi.
Jika terjadi pelanggaran kata Harjono, Dewas tidak segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
“Juga serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkapnya.
Harjono menjelaskan jenis pelanggaran ini bisa dilihat berdasarkan perbuatan dan dampak terhadap unit kerja/komisi/pemerintah dan/atau negara.
“Sedangkan untuk sanksinya sendiri dibagi dalam dua kategori yakni sanksi bagi Dewas dan Pimpinan, serta sanksi Pegawai, yang di dalamnya terdapat jenis sanksi ringan, sedang dan berat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan