DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA); Sekretaris Daerah (Sekda), Kuansing Zulkarnain (ZKN); dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Kuansing. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant atau pihak swasta,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Baca juga :  Kerugian Negara Masih Menjadi Hambatan Kasus yang Ditangani KPK

KPK juga langsung menahan ketiga tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026. Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dibeberkan Taufik, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025.

Saat itu, terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnain yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam proses seleksi, Suhardiman Amby diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti lelang jabatan Sekda.

“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga yang bersangkutan kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing,” ujar Taufik.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Baca juga :  Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar, 10 Pegawai ESDM Ditetapkan Tersangka

Karena tidak memenuhi persyaratan finansial untuk memperoleh fasilitas kredit, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam proses pengajuan pembiayaan.

Penyidik juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya. Pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada pelaksana tugas bupati saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.

Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya memenangkan proyek di Dinas PUPR senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara pada 2025 dan 2026, Ardiles kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Baca juga :  Menhub Disebut Banyak Titip Kontraktor, KPK Akan Dalami

“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, terlihat adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya menggunakan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, kemudian meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Skema pembelian secara kredit juga seolah mengunci agar jabatan yang diperoleh tetap aman selama masa kredit berlangsung,” tutur Taufik.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Satrio