Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar, 10 Pegawai ESDM Ditetapkan Tersangka
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka korupsi penggelembungan pembayaran dana tunjangan kinerja (Tukin) yang merugikan negara Rp 27,6 miliar pada medio tahun 2020-2022, atau selama dua tahun pandemi Covid-19.
“Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp 27,6 miliar,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Adapun, 10 tersangka pegawai Kementerian ESDM tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan Hendi (H); PPABP Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
Firli Bahuri mengatakan para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
“Adapun, persekongkolan jahat para pegawai Kementerian ESDM tersebut yakni, mengkondisikan daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Di mana, Priyo Andi Gularso meminta kepada Lernhard Febian Sirait agar dana tukin tersebut diolah alias dikorupsi untuk para tersangka lainnya,” terang Firli.
Kemudian, tambah Firli mereka bersepakat untuk menyisipkan nominal tertentu kepada 10 pegawai Kementerian ESDM secara acak. Para tersangka juga menerima pembayaran ganda atau lebih dari dana tersebut dengan nominal yang berbeda-beda kurun waktu dua tahun.
Dimana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp 1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp 29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720.
Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :
- Priyo Andi Gularso Rp 4,75 miliar;
- Novian Hari Subagio Rp 1 miliar;
- Lernhard Febian Sirait Rp 10,8 miliar;
- Christa Handayani Pangaribowo Rp 2,5 miliar;
- Abdullah Rp 350 Juta;
- Haryat Prasetyo Rp 1,4 miliar;
- Beni Arianto Rp 4,1 miliar;
- Hendi Rp 1,4 miliar;
- Rokhmat Annashikhah Rp 1,6 miliar;
- Maria Febri Valentine Rp 900 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang hasil korupsi yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan diantaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar.
Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, hingga logam mulia.
Firli mengungkapkan hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.
Ia pun mengatakan bahwa KPK masih akan mengembangkan perkara ini. Terutama, terhadap pihak-pihak yang turut menikmati uang haram dana tukin tersebut. KPK mengingatkan bahwa uang yang diterima dan bukan peruntukannya merupakan bentuk tindak pidana korupsi.
“Sekaligus mengingatkan, bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan,” pungkas Firli.

Tinggalkan Balasan