DIKSIMERDEKA.COM, WASHINGTON — Mahkamah Agung AS memberikan pukulan telak kepada Presiden Donald Trump setelah menolak kebijakan yang mencabut hak kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di Amerika Serikat. Pukulan telak menghantam agenda imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Mahkamah Agung AS US Supreme Court) memutuskan untuk tetap mempertahankan hak birthright citizenship atau kewarganegaraan otomatis bagi hampir semua bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat.

Putusan bersejarah itu sekaligus menggagalkan salah satu kebijakan paling kontroversial Trump pada awal masa jabatan keduanya, yakni mencabut kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir dari orang tua imigran ilegal maupun pemegang izin tinggal sementara.

Dalam putusan mayoritas, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa kebijakan Trump bertentangan dengan Amandemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat yang selama lebih dari 150 tahun menjadi fondasi hak kewarganegaraan di Negeri Paman Sam.

“Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, adalah hak untuk memiliki hak. Para penyusun Amandemen Ke-14 menjanjikan hak itu kepada setiap orang yang lahir bebas di negeri ini. Hari ini kami menegaskan kembali janji tersebut,” tulis Roberts dilansir The Guardian, Rabu (1/7/2026).

Trump Kalah Telak

Putusan tersebut menjadi tamparan politik bagi Trump yang selama bertahun-tahun menjadikan isu imigrasi sebagai senjata utama kampanyenya.

Pada hari pertama menjabat untuk periode kedua, Trump langsung menandatangani perintah eksekutif yang berupaya menghapus kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di AS apabila kedua orang tuanya bukan warga negara Amerika atau bukan pemegang izin tinggal tetap.

Baca juga :  Trump Ancam Bombardir Iran, Delegasi Teheran Tinggalkan Perundingan di Swiss

Aturan itu juga menyasar anak-anak dari imigran ilegal maupun warga asing yang hanya memiliki izin tinggal sementara.

Namun Mahkamah Agung menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan mengubah makna konstitusi hanya melalui perintah eksekutif.

Roberts Rangkul Hakim Liberal dan Konservatif

Putusan itu lahir lewat koalisi yang cukup mengejutkan.

John Roberts didukung tiga hakim liberal, yakni Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson, serta hakim konservatif Amy Coney Barrett.

Sementara Brett Kavanaugh hanya setuju sebagian. Ia menilai kebijakan Trump melanggar undang-undang federal, meski menurutnya belum tentu bertentangan dengan konstitusi.

Tiga hakim konservatif lainnya, Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch, memilih berbeda pendapat (dissent).

Menariknya, putusan setebal 194 halaman itu memuat hampir 90 halaman pendapat berbeda yang ditulis Clarence Thomas, menjadi dissent terpanjang sepanjang kariernya di Mahkamah Agung.

Trump Tak Menyerah

Meski kalah di Mahkamah Agung, Trump memastikan belum akan menyerah.

Melalui media sosial Truth Social, ia menyebut putusan tersebut sebagai kabar buruk bagi Amerika Serikat.

Menurut Trump, Kongres kini harus turun tangan membuat undang-undang baru agar hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir dapat dihapus.

“Tidak perlu lagi amandemen konstitusi yang panjang dan rumit. Kongres harus mulai bekerja hari ini juga untuk mengakhiri kebijakan birthright citizenship yang mahal dan tidak adil bagi negara kita,” tulis Trump.

Baca juga :  Wanita Iran Dibekuk di AS! Diduga Makelar Drone, Bom dan Amunisi ke Afrika

Kelompok HAM Rayakan Kemenangan

Sebaliknya, kelompok hak sipil menyambut putusan itu sebagai kemenangan besar.

American Civil Liberties Union (ACLU) yang menjadi salah satu penggugat menilai Mahkamah Agung berhasil mempertahankan salah satu prinsip paling mendasar dalam demokrasi Amerika.

Direktur hukum nasional ACLU, Cecillia Wang, mengatakan seorang presiden tidak bisa mengubah isi konstitusi hanya melalui keputusan sepihak.

“Jika Anda lahir di Amerika, maka Anda adalah warga negara Amerika. Presiden tidak bisa mengubah konstitusi melalui perintah eksekutif,” tegas Wang.

DPR AS Terbelah

Reaksi di Capitol Hill pun langsung terbelah.

Pemimpin Fraksi Demokrat di DPR AS, Hakeem Jeffries, menyebut Mahkamah Agung berhasil menggagalkan upaya inkonstitusional Trump.

Menurutnya, menjelang peringatan 250 tahun Amerika Serikat, nilai-nilai demokrasi berhasil dipertahankan.

Sebaliknya, Ketua DPR dari Partai Republik, Mike Johnson, mengaku kecewa.

Ia menilai aturan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir selama ini telah banyak disalahgunakan oleh warga asing yang datang ke Amerika hanya untuk melahirkan anak agar memperoleh status warga negara.

Amandemen Ke-14 Tetap Jadi Benteng

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung kembali menegaskan sejarah lahirnya Amandemen Ke-14 setelah Perang Saudara Amerika.

Baca juga :  Pejabat Pentagon Raup Untung Miliaran dari AI Milik Elon Musk, Dugaan Konflik Kepentingan Muncul

Amandemen tersebut dibuat untuk menjamin hak kewarganegaraan seluruh orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat tanpa membedakan ras maupun garis keturunan.

Mayoritas hakim menegaskan bahwa anak-anak yang lahir di Amerika dari orang tua imigran ilegal maupun pemegang izin tinggal sementara tetap berada di bawah yurisdiksi Amerika Serikat sehingga secara otomatis memperoleh status warga negara sejak lahir.

Hakim Ketanji Brown Jackson bahkan menulis bahwa tujuan utama Amandemen Ke-14 adalah memastikan garis keturunan tidak lagi dijadikan dasar menentukan siapa yang layak menjadi warga negara.

Agenda Imigrasi Trump Kembali Tersandung

Putusan ini menjadi kekalahan hukum terbesar bagi agenda imigrasi Donald Trump pada periode keduanya.

Selama bertahun-tahun, Trump berulang kali mempertanyakan status kewarganegaraan sejumlah tokoh politik, termasuk mantan Presiden Barack Obama dan mantan Wakil Presiden Kamala Harris, dengan alasan asal-usul orang tua mereka.

Kini Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa prinsip birthright citizenship tetap menjadi bagian dari Konstitusi Amerika Serikat dan tidak bisa dihapus hanya melalui kebijakan presiden.

Meski Trump membuka peluang mendorong perubahan lewat Kongres, jalan tersebut diperkirakan tidak mudah karena mengubah prinsip konstitusi membutuhkan dukungan politik yang sangat besar. Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus memastikan jutaan anak yang lahir di Amerika Serikat dari keluarga imigran tetap memperoleh perlindungan penuh sebagai warga negara.