DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Dugaan pemerasan tersebut didalami lewat enam saksi pada Kamis (25/6/2026) di Polresta Denpasar, Bali.

Adapun, keenam saksi tersebut yakni Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, Staf Operasional CV Visa Agung Bali Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, Staf Keuangan CV Visa Agung Bali Santika Dewi, wiraswasta Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, wiraswasta Agnes Natalia Tanuwijaya, serta Staf PT Bali Soft sekaligus agen, Audria Rama Dhani. Seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Martapura, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi teraebut difokuskan untuk mendalami dugaan adanya setoran uang dari biro jasa kepada oknum di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” kata Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (26/6/2026).

Baca juga :  Menhub Disebut Banyak Titip Kontraktor, KPK Akan Dalami

Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, biro jasa diduga diwajibkan memberikan sejumlah uang di luar ketentuan agar proses pengajuan dokumen keimigrasian dapat berjalan lancar.

“Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” ujar Budi.

Baca juga :  KPK Kembalikan Mobil Alphard Milik Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Menurut Budi, temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tutur Budi.

Reporter: Satrio