DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).

Uang ratusan juta tersebut diduga terkait suap untuk pejabat pajak Kanwil Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya saat ini masih menghitung jumlah pasti uang yang berhasil diamankan dari OTT di Jakarta Utara. Selain rupiah, kata Fitroh, tim juga mengamankan uang pecahan valuta asing (valas).

Baca juga :  Uang Restitusi Berujung Borgol: KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Tersangka Suap Pajak

“Belum di hitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026).

Sejauh ini, tim KPK telah mengamankan delapan orang dari operasi senyap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Utara. OTT terhadap pejabat pajak tersebut diduga berkaitan suap pengurangan nilai pajak.

Baca juga :  KPK Panggil Bos Razek Travel Group terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh.

Ia mengungkapkan, sejumlah pihak ditangkap dalam OTT tersebut. Termasuk pegawai Kantor Pajak Wilayah Jakut dan pihak wajib pajak (wp). “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujarnya.

Baca juga :  Sekjen Kemenhub dan Pengusaha Beras Mangkir Panggilan KPK 

KPK belum mengungkap nama para pihak yang diamankan serta kronologi operasi senyap tersebut. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Editor: Agus Pebriana